BREAKINGNEWS

Diduga Aniaya Anak Tiri Selama Dua Bulan, Perempuan 19 Tahun di Bekasi Diamankan Polisi

Diduga Aniaya Anak Tiri Selama Dua Bulan, Perempuan 19 Tahun di Bekasi Diamankan Polisi
Diduga Aniaya Anak Tiri Selama Dua Bulan, Perempuan 19 Tahun di Bekasi Diamankan Polisi

Bekasi, MI– Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Bekasi. Seorang balita berinisial QSH (4) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya, DM (19), selama sekitar dua bulan hingga akhirnya harus menjalani perawatan intensif dalam kondisi kritis di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara.

Kasus ini terungkap setelah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi melaporkan kondisi korban kepada Polsek Tarumajaya. Polisi yang mendatangi rumah sakit menemukan sejumlah luka serius yang diduga merupakan akibat kekerasan berulang.

Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan hasil visum sementara menunjukkan adanya banyak luka di tubuh korban yang tidak sesuai dengan keterangan awal pelaku.

"Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban," ujar Ikhlas, Senin (13/7/2026).

Penyelidikan sementara mengungkap dugaan kekerasan telah berlangsung sejak Mei hingga awal Juli 2026. Polisi menduga pelaku melakukan penganiayaan dengan berbagai cara, mulai dari memukul menggunakan gayung, mencubit, hingga melukai tubuh korban menggunakan sikat gigi.

Saat pertama kali dimintai keterangan, DM sempat mengklaim luka-luka yang dialami anak tersebut terjadi akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, hasil pemeriksaan medis membantah pengakuan tersebut.

"Sebelum kasus tersebut terungkap, DM sempat menyampaikan bahwa luka yang dialami korban terjadi akibat terpeleset di kamar mandi," kata Ikhlas.

Polisi menduga aksi kekerasan itu dipicu persoalan pribadi pelaku dengan suaminya maupun keluarga suaminya, yang kemudian dilampiaskan kepada korban.

"Saat ini penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut," ujar Ikhlas.

Dari hasil penyidikan diketahui korban tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban sedang bekerja di luar negeri dan diduga tidak mengetahui dugaan penganiayaan yang dialami anaknya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah gayung hijau, sikat gigi anak berwarna biru yang diduga digunakan untuk melukai korban, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.

Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka-luka yang dideritanya.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Diduga Aniaya Anak Tiri Selama Dua Bulan, Perempuan 19 Tahun di Bekasi Diamankan Polisi | Monitor Indonesia