BREAKINGNEWS

Konflik Agraria Sukajaya Memanas, Belasan Petani Terluka dalam Penggusuran Lahan Oleh PT PMC

Konflik Agraria Sukajaya Memanas, Belasan Petani Terluka dalam Penggusuran Lahan Oleh PT PMC
Konflik Agraria Sukajaya Memanas, Belasan Petani Terluka dalam Penggusuran Lahan Oleh PMC

Bogor, MI – Konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun di Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, kembali memanas. Bentrokan pecah saat proses penggusuran lahan yang diduga dilakukan PT Prima Mustika Candra (PMC) dengan pengawalan ratusan orang pada Kamis (6/8/2026).

Sedikitnya 16 warga dilaporkan mengalami luka-luka, dua di antaranya harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Menurut keterangan warga dan tim pendamping, ketegangan bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika alat berat memasuki lahan pertanian yang selama ini digarap masyarakat. Sejumlah kebun yang telah memasuki masa tanam hingga menjelang panen dilaporkan diratakan.

Warga yang berupaya menghentikan aktivitas alat berat kemudian terlibat adu mulut dengan kelompok pengawal perusahaan. Situasi berubah menjadi bentrokan fisik sekitar pukul 11.00 WIB. Pendamping warga mengklaim sebagian massa membawa senjata tajam dan benda tumpul yang disembunyikan.

Akibat bentrokan tersebut, belasan petani dan warga dari berbagai kalangan, termasuk perempuan dan lanjut usia, menjadi korban pengeroyokan. Salah seorang korban dilaporkan mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian wajah.

Di tengah bentrokan, aparat kepolisian dan unsur pemerintah datang ke lokasi. Namun, warga menilai kehadiran aparat belum mampu menghentikan aksi kekerasan maupun aktivitas penggusuran yang terus berlangsung.

Sekitar pukul 14.00 WIB, aparat memfasilitasi mediasi antara perwakilan warga, tim pendamping, dan pihak PT PMC di Aula Kecamatan Tamansari. Meski demikian, menurut laporan warga, aktivitas alat berat di lapangan masih berlangsung selama proses mediasi.

Konflik Lama yang Belum Tuntas

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai bentrokan tersebut merupakan puncak dari sengketa lahan yang telah berlangsung sejak akhir 1990-an. Menurut KPA, lahan seluas sekitar 54 hektare pernah diberikan pemerintah kepada PT PMC melalui Hak Guna Bangunan (HGB) pada 1997.

Namun setelah krisis ekonomi 1998, lahan tersebut disebut terlantar dan kembali digarap masyarakat sebagai sumber mata pencaharian. Selama bertahun-tahun, warga mengaku telah mengajukan penyelesaian melalui skema reforma agraria, tetapi belum memperoleh kepastian hukum.

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menilai konflik yang berulang menunjukkan lemahnya penyelesaian sengketa agraria di Indonesia.

"Pengabaian ini berujung pada ancaman berulang ketika perusahaan kembali muncul dengan dalih perpanjangan izin HGB, yang berujung pada tindakan intimidasi dan kekerasan," ujar Dewi Kartika.

Soroti Dugaan Kekerasan dan Desak Penegakan Hukum

KPA mendesak penghentian seluruh aktivitas penggusuran hingga status kepemilikan lahan memiliki kepastian hukum. Organisasi tersebut juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap warga tanpa memandang siapa pelakunya.

Selain itu, KPA meminta pemerintah mengevaluasi legalitas HGB PT PMC apabila terbukti terdapat penelantaran lahan, sekaligus mempercepat penyelesaian konflik melalui reforma agraria.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari PT Prima Mustika Candra terkait tudingan pengerahan ratusan orang untuk mengawal penggusuran maupun dugaan keterlibatan dalam bentrokan tersebut. Sementara kepolisian masih melakukan penanganan atas insiden yang terjadi.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Konflik Agraria Sukajaya Memanas, Belasan Petani Terluka dalam Penggusuran Lahan Oleh PT PMC | Monitor Indonesia