BREAKINGNEWS

Koalisi 9 Partai Diuji, Pengisian Wabup Klaten Belum Bergerak Meski SK Kemendagri Sudah Terbit

Koalisi 9 Partai Diuji, Pengisian Wabup Klaten Belum Bergerak Meski SK Kemendagri Sudah Terbit
DPRD Kabupaten Klaten. Hingga akhir Juni 2026, DPRD Klaten masih menunggu usulan resmi dua nama calon Wakil Bupati dari partai-partai pengusung untuk memulai tahapan pemilihan pengganti almarhum Benny Indra Ardhianto (Foto: Dok. MI)

Klaten, MI - Kekosongan kursi Wakil Bupati Klaten yang ditinggalkan almarhum Benny Indra Ardhianto sejak Februari 2026 belum juga terisi, meskipun Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3-934 Tahun 2026 telah terbit dan ditandatangani pada 29 Mei 2026.

Dengan terbitnya SK tersebut, secara hukum dan administratif tidak lagi terdapat hambatan dari pemerintah pusat untuk melanjutkan proses pengisian jabatan Wakil Bupati Klaten. Namun hingga akhir Juni 2026, proses di tingkat daerah belum menunjukkan pergerakan signifikan.

Kondisi ini kini menempatkan koalisi besar partai pengusung sebagai sorotan utama. Pasangan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Wakil Bupati almarhum Benny Indra Ardhianto pada Pilkada 2024 diusung oleh sembilan partai politik, yakni PDI Perjuangan (PDIP), Gerindra, PKB, Golkar, Partai NasDem, PAN, PPP, Partai Gelora, dan Partai Perindo.

Dengan komposisi koalisi yang besar tersebut, publik mempertanyakan sejauh mana soliditas dan efektivitas komunikasi politik antarpartai dalam menyepakati mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati yang kosong.

Secara aturan, pengisian jabatan Wakil Bupati dilakukan melalui usulan dua nama calon dari partai atau gabungan partai pengusung kepada DPRD, sebelum kemudian diproses melalui Panitia Pemilihan (Panlih). Namun hingga kini, usulan tersebut belum juga masuk ke DPRD Klaten.

Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari eksekutif untuk memulai tahapan lebih lanjut.

“DPRD menunggu surat dari eksekutif,” ujar Edy Sasongko saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2026).

Pernyataan itu menegaskan bahwa DPRD belum dapat memulai proses pemilihan karena belum adanya dokumen pengusulan nama calon wakil bupati.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada internal partai politik pengusung, terutama PDI Perjuangan sebagai partai utama dalam koalisi. DPC PDIP Klaten mengklaim telah mengajukan proses administrasi ke tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.

“DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten sudah mengirim surat ke DPP. Yang merekomendasi DPP. Dan sudah paling awal,” kata Edy Sasongko yang juga menjabat Sekretaris DPC PDIP Klaten.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai status rekomendasi dari DPP PDIP, serta apakah proses tersebut sudah selesai atau masih tertahan di tingkat pusat partai.

Sementara itu, partai-partai koalisi lain belum memberikan penjelasan yang tegas mengenai perkembangan proses pengusulan nama calon Wakil Bupati.

Ketua DPC PPP Klaten, Legiman, justru mengarahkan pertanyaan kepada Partai Gerindra.

“Mas, tanya Gerindra yang lebih paham, Mas. Yen kita kok ikut saja asal tidak melanggar aturan,” ujarnya, Rabu (25/6/2026).

Sedangkan Ketua DPC NasDem Klaten, Harjanta, menyebut bahwa penjelasan lebih lanjut sebaiknya ditanyakan kepada Ketua Koalisi Pengusung.

“Sebaiknya tanya kepada Ibu Ketua Partai Koalisi Pengusung, Ibu Hj. Sri Mulyani, S.M., M.Si., karena ketuanya beliau,” ungkap Harjanta, Kamis (25/6/2026).

Jawaban saling mengarahkan tersebut memperkuat kesan belum solidnya komunikasi politik di internal koalisi sembilan partai pengusung.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada sejumlah pimpinan partai pengusung. Ketua DPC Gerindra Klaten, Haryanto, tidak memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan pada Kamis malam (25/6/2026). Hal serupa terjadi pada Ketua DPC PAN Klaten, Purwanta, yang hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi.

Sorotan kemudian mengarah kepada Ketua DPC PDIP Klaten sekaligus Ketua Koalisi Pengusung, Hj. Sri Mulyani. Sebagai pemimpin koalisi, publik menantikan penjelasan terkait hambatan yang menyebabkan proses pengisian jabatan Wakil Bupati belum bergerak meskipun SK Kemendagri telah terbit.

Namun hingga Sabtu (27/6/2026), permintaan konfirmasi yang disampaikan MonitorIndonesia.com belum mendapatkan respons.

Dengan kondisi tersebut, muncul pertanyaan yang semakin menguat di ruang publik: apakah keterlambatan ini disebabkan belum turunnya rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik, atau justru masih terjadi perbedaan pandangan di tingkat koalisi sembilan partai pengusung?

Belum adanya kejelasan itu disampaikan secara terbuka, koalisi besar yang mengusung pasangan kepala daerah Klaten kini berada dalam sorotan, terutama terkait efektivitas komunikasi politik dalam mengisi kekosongan jabatan strategis di Klaten. 

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Koalisi 9 Partai Diuji, Pengisian Wabup Klaten Belum Bergera | Monitor Indonesia