Brebes, MI– Kasus penggunaan aplikasi presensi ilegal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes memasuki babak hukum. Sembilan guru aparatur sipil negara (ASN) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diduga memanfaatkan aplikasi yang memungkinkan absensi dilakukan dari luar lokasi kerja.
Kasus ini bermula dari pengakuan sejumlah guru yang mengaku menggunakan aplikasi berbayar sejak 2025 untuk memanipulasi kehadiran. Dengan aplikasi tersebut, pengguna tetap bisa tercatat hadir meski sedang berada di luar kantor atau sekolah saat jam kerja.
Salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aplikasi itu membantunya tetap melakukan presensi ketika meninggalkan tempat kerja untuk mengurus usaha pribadi.
"Saya sering keluar kantor saat masih jam kerja karena mengurus bisnis. Adanya aplikasi ini saya tetap bisa absen secara tertib," ujarnya.
Guru tersebut menyebut aplikasi itu telah digunakan cukup luas di kalangan ASN, khususnya guru. Pengguna cukup membayar biaya aktivasi sebesar Rp250 ribu untuk masa berlaku satu tahun.
Setelah melakukan pembayaran, pengguna diminta mengirimkan Nomor Induk Pegawai (NIP), nama instansi, dan kecamatan. Selanjutnya mereka dapat melakukan presensi dari lokasi mana pun tanpa harus berada di kantor.
Motif penggunaan aplikasi ilegal itu diduga untuk menghindari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akibat keterlambatan atau ketidakhadiran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Brebes, M. Syamsul Haris, langsung memastikan aplikasi tersebut merupakan aplikasi ilegal dan bukan bagian dari sistem resmi pemerintah.
"Itu jelas ilegal. Kami sedang menelusurinya karena absensi harus dilakukan di lingkungan kantor," tegas Haris.
BKPSDMD kemudian melakukan investigasi internal serta inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah dan fasilitas kesehatan.
Hasil sidak mengungkap penggunaan aplikasi tidak hanya dilakukan oleh guru, tetapi juga tenaga kesehatan, termasuk dokter gigi. Di salah satu puskesmas, petugas menemukan tujuh ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi tersebut, sementara sebelumnya empat guru telah mengakui memakainya.
Menurut Haris, sebagian ASN beralasan menggunakan aplikasi itu karena harus mengantar anak, rumah yang jauh dari tempat kerja, hingga berbagai urusan pribadi di luar jam dinas.
Pemkab Brebes juga memastikan aplikasi tersebut bukan berasal dari sistem internal BKPSDMD. Dugaan sementara, aplikasi dibuat oleh pihak luar yang berhasil menembus sistem presensi elektronik.
Penyelidikan terus berkembang hingga akhirnya aparat penegak hukum menetapkan sembilan guru ASN sebagai tersangka. Seluruhnya kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi salah satu dugaan penyalahgunaan sistem presensi digital terbesar di lingkungan ASN Brebes dan menjadi peringatan keras terhadap praktik manipulasi kehadiran yang merugikan tata kelola pemerintahan.**
