Jepara, MI– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengalokasikan anggaran lebih dari Rp2,4 miliar untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Dana tersebut disiapkan guna mendukung seluruh kebutuhan penyelenggaraan di 24 desa yang akan menggelar pesta demokrasi pada 3 November 2026.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Muh Ali, mengatakan seluruh tahapan Pilkades kini telah memasuki fase persiapan.
"Tahap persiapan pelaksanaan pemilihan petinggi saat ini sudah dimulai. Ada 24 desa yang akan melaksanakan pemilihan secara serentak," ujar Muh Ali.
Pelaksanaan Pilkades mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 serta perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022 yang telah disahkan bersama DPRD Jepara.
Muh Ali menjelaskan, anggaran lebih dari Rp2,4 miliar akan digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan teknis penyelenggaraan, mulai dari pengadaan kotak suara, surat suara, bilik suara, honor panitia desa, hingga biaya operasional lainnya.
"Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan kotak suara, kertas suara, honor panitia desa, serta kebutuhan penyelenggaraan pilkades lainnya," katanya.
Tahapan Pilkades telah dimulai sejak 29 Juni 2026 dengan penyampaian pemberitahuan kepada kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir. Selanjutnya, pembentukan panitia pemilihan, panitia pengawas, dan tim pemantau dilakukan pada 10 Juli 2026.
Pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung mulai 22 Juli hingga 3 Agustus 2026. Apabila jumlah pendaftar belum memenuhi syarat minimal dua calon, panitia akan membuka dua kali masa perpanjangan pendaftaran.
Sementara itu, masa kampanye ditetapkan pada 28–30 Oktober 2026, dilanjutkan masa tenang pada 2 November, sebelum seluruh pemilih di 24 desa memberikan hak suara secara serentak pada 3 November 2026.
"Seluruh warga desa yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap berhak memberikan suaranya secara serentak di tempat pemungutan suara," jelas Muh Ali.
Setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menetapkan kepala desa terpilih melalui surat keputusan pada 12–20 November 2026 sebelum diusulkan kepada Bupati Jepara.
Sesuai jadwal, para kepala desa terpilih akan dilantik oleh Bupati Jepara pada 28 Desember 2026, menandai berakhirnya seluruh rangkaian Pilkades Serentak 2026.**
