Terjerat Utang, Satu Keluarga di Jombang Diculik lalu Disandera di Bangkalan

Jombang, MI - Aksi penculikan menggemparkan warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Satu keluarga menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (2/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban diketahui berinisial AA (29), istrinya ZR (25), serta anak mereka yang masih berusia lima tahun, KAA. Ketiganya diduga dibawa paksa dari rumah mereka oleh sejumlah pelaku.
Satreskrim Polres Jombang telah menangkap dua pelaku, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan, penculikan itu dipicu persoalan utang sebesar Rp25 juta antara korban dan para pelaku.
“Dari lima tersangka, sudah kami amankan dua, tiga lainnya DPO segera kami lakukan penangkapan,” katanya, dikutip Rabu (4/3/2026).
Dua tersangka yang telah diamankan polisi adalah Moh Zehri (40) dan Bahar (29). Keduanya diduga bersekongkol bersama pelaku lain yang dipimpin seorang perempuan bernama Nur Hidayah.
AKP Dimas mengatakan, para pelaku awalnya mencoba masuk ke rumah korban dengan mendobrak pintu depan hingga engsel pintu rusak. “Pintu depan sempat didobrak hingga engsel rusak,” ujarnya.
Karena tak berhasil masuk dari depan, para pelaku kemudian masuk melalui pintu belakang rumah yang saat itu sedang direnovasi. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kamar korban. Keributan pun tak terhindarkan dan berujung pada kekerasan fisik.
“Pelaku mendobrak masuk menanyakan utang sebesar Rp25 juta tersebut. Karena korban tidak bisa membayar akhirnya anak dan istrinya diangkut ke Bangkalan untuk melunasi utang tersebut,” jelasnya.
Akibat perlawanan yang terjadi, suami korban mengalami luka ringan di bagian tangan karena sempat terlibat kontak fisik dengan para pelaku.
Setelah itu, korban bersama istri dan anaknya dibawa ke Bangkalan, Madura. Mereka kemudian disekap di sebuah rumah kosong milik salah satu tersangka, Nur Hidayah.
Di tempat tersebut, korban diberi telepon genggam untuk menghubungi keluarganya agar menyiapkan uang guna melunasi utang Rp25 juta.
Di tengah situasi itu, korban sempat menghubungi layanan darurat 110. Laporan tersebut membuat polisi setempat mendatangi lokasi dan mengamankan para korban.
Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan Polres Jombang untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku berhasil diringkus di rumah masing-masing di wilayah Bangkalan pada Selasa (3/3/2026) malam.
Polisi juga menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi penculikan itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Topik:
