Bripda DH, Anggota Polres Situbondo Dipecat usai Lakukan KDRT

Jakarta, MI - Bripda DH diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Resor Situbondo setelah terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang menilai tindakan Bripda DH sebagai pelanggaran berat sehingga tidak layak lagi menjadi anggota Polri.
"PTDH ini merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri, langkah ini juga sebagai perbaikan institusi Polri," kata Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anwar Sidiqie dikutip Kamis, (5/3/2026).
Upacara PTDH di Polres Situbondo digelar secara absentia, tanpa kehadiran Bripda DH. Sebagai simbolis, petugas membawa foto Bripda DH dan Kapolres memberikan tanda silang pada foto tersebut sebagai tanda bahwa Bripda DH tidak lagi menjadi anggota Polri.
AKBP Bayu Anwar juga menekankan agar seluruh personel menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk selalu mematuhi aturan dan menghindari pelanggaran hukum maupun kode etik.
Sebelum dipecat, Bripda DH telah mendapatkan peringatan, namun tidak mematuhi hingga akhirnya pelanggaran yang dilakukannya berujung pada keputusan PTDH.
"Untuk itu yang perlu diketahui oleh anggota Polres Situbondo, ada tiga poin yaitu kita harus tahu hukum, jangan melanggar hukum, dan bila melanggar hukum maka harus siap dihukum," tuturnya.
Kasus KDRT yang menjerat Bripda DH pertama kali dilaporkan oleh istrinya, APP (24), ke Propam Polres Situbondo pada 2024. Selain itu, pada Maret 2025, Bripda DH diduga memaksa istrinya untuk menggugurkan kandungan anak kedua dengan alasan keterbatasan biaya dan jarak kelahiran yang hanya sekitar 10 bulan dari anak pertama.
Topik:
