BREAKINGNEWS

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Ingatkan ASN Patuhi Aturan Perkawinan dan Perceraian

Situasi dioalog organisasi dan orientasi Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
Situasi dialog organisasi dan orientasi Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (Foto: MI/Rina Sugeng Yuliani)

Malang, MI - Maraknya kasus perkawinan yang berujung perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mengingatkan para ASN di lingkungan sekolah untuk mematuhi aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Dialog Organisasi/Orientasi (DOR) yang digelar di SMP Negeri 1 Donomulyo.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rosyta Dewi, mengatakan bahwa status sebagai ASN membuat kehidupan pribadi tidak sepenuhnya berada di ranah privat. Sejumlah aspek, termasuk urusan rumah tangga, tetap berada dalam koridor aturan kepegawaian.

“Mengingat hal demikian, ketika menandatangani kontrak menjadi ASN, sebagian besar kehidupan telah diatur oleh ketentuan, baik di kantor, di masyarakat, maupun di rumah,” ungkap Rosyta Dewi, Jumat (13/3/2026).

Rosyta menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Malang Nomor 800 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Melalui aturan itu, ASN yang hendak mengajukan perceraian diwajibkan mengurus izin resmi dari pejabat pembina kepegawaian melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

“Baik pihak yang menggugat maupun yang digugat tetap harus mengurus izin atau surat keterangan secara resmi melalui jalur hierarki, mulai dari kepala sekolah, Dinas Pendidikan, hingga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya peran kepala sekolah dalam memberikan pembinaan kepada tenaga pendidik yang tengah menghadapi persoalan rumah tangga. Sebab, pendekatan pembinaan di tingkat sekolah harus diutamakan sebelum persoalan tersebut naik ke tingkat dinas.

“Jika pembinaan di tingkat sekolah tidak berhasil, maka kasus tersebut harus dilaporkan ke Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

Rosyta menambahkan, kasus perceraian ASN yang tidak berkaitan dengan pelanggaran disiplin saat ini cukup ditangani oleh BKPSDM. Namun, jika perceraian terjadi karena pelanggaran seperti perselingkuhan atau tindakan indisipliner lainnya, maka penanganannya dapat berlanjut hingga ke Inspektorat.

Ia juga menyinggung soal poligami bagi ASN. Menurutnya, meskipun secara hukum agama diperbolehkan, bagi ASN prosedurnya jauh lebih ketat karena memerlukan izin resmi dari pejabat pembina kepegawaian.

“Kalau ASN ingin poligami, izinnya harus melalui jalur resmi hingga ke Bupati melalui hierarki. Tidak bisa dilakukan secara langsung atau informal,” ujarnya.

Rosyta juga mengingatkan para guru agar menjaga integritas dan profesionalitas sebagai pendidik sekaligus aparatur negara yang menjadi teladan di lingkungan sekolah dan masyarakat.

“Perjuangan menjadi ASN itu tidak mudah. Jangan sampai hanya karena hal-hal sepele atau nafsu sesaat, karier yang sudah dibangun dengan susah payah akhirnya hancur,” imbuhnya.

Kegiatan Dialog Organisasi/Orientasi (DOR) yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2 Maret 2026 dan dilaksanakan secara bertahap di sejumlah wilayah.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Ingatkan ASN Patuhi Aturan Perkawinan dan Perceraian | Monitor Indonesia