BREAKINGNEWS

DPUBM Kabupaten Malang Tingkatkan Pengelolaan 13 Ribu Lebih PJU, untuk Efisiensi dan Kualitas Layanan Menjelang Hari Raya Idul Fitri

Malang
Khairul Isnaidi Kusuma selaku Kepala DPUBM Kabupaten Malang. (Foto : MI/Rina Sugeng Yuliani)

Kabupaten Malang, MI – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang terus memperkuat tata kelola fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kabupaten Malang.

Pekerjaan ini, dilakukan melalui proses verifikasi data, penataan administrasi dan peningkatan aspek teknis. Upaya langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan penerangan jalan agar lebih tertib, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Seperti yang disampaikan Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma menegaskan, bahwa peran dinasnya dalam pengelolaan PJU berada pada aspek teknis, mulai dari pemeliharaan hingga peningkatan kualitas layanan yang adadi lapangan.

“Tugas pokok fungsi DPUBM Kabupaten Malang pada pengelolaan PJU berada pada aspek teknis, seperti pemeliharaan, peningkatan kualitas layanan, koordinasi, serta verifikasi daya dan IDPEL,” paparnya. Kamis, (12/3/2026).

Menurut Khairul Isnaidi Kusuma, kondisi saat ini terdapat lebih dari 13 ribu titik PJU yang tersebar di sepanjang jalan hingga jalan poros desa di Wilayah Kabupaten Malang. Seluruh titik tersebut telah ditata melalui proses verifikasi serta sinkronisasi data bersama berbagai pihak terkait.

“Selain penataan administrasi, Pemerintah Kabupaten Malang juga menjalankan program konversi lampu PJU menjadi lampu LED hemat energi. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pencahayaan di jalan sekaligus menekan konsumsi listrik dalam jangka panjang,” tandasnya.

Ia juga mejelaskan, bahwa bagian dari proses verifikasi tersebut, pemerintah daerah bersama perangkat daerah terkait dan PT PLN (Persero) melakukan survei taksasi terhadap 409 IDPEL yang tersebar di 12 Unit Layanan Pelanggan (ULP).

“Penyesuaian data dan daya terpasang dilakukan secara bertahap melalui koordinasi dan verifikasi bersama penyedia listrik. Hal ini, merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga transparansi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.

Dilanjutkannya, dari total 12 ULP yang menjadi objek verifikasi, empat ULP telah selesai dilakukan penyesuaian data, sementara delapan ULP lainnya masih dalam proses. Beberapa titik PJU juga berada di wilayah perbatasan layanan, sehingga memerlukan pencocokan jaringan serta batas wilayah kerja.

“Dengan luas wilayah sekitar 3.530 kilometer persegi serta panjang jalan kabupaten mencapai 1.644 kilometer, termasuk jalan poros desa, Kabupaten Malang saat ini dilayani sekitar 13.176 titik PJU yang tersebar hingga wilayah perbatasan,” urainya.

Khairul juga menambahkan, bahwa proses verifikasi tersebut merupakan bagian dari sinkronisasi administratif dan teknis untuk memastikan kesesuaian data, khususnya terkait pembayaran tarif daya listrik PJU kepada PLN. Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPUBM Kabupaten Malang tidak menangani pembayaran rekening listrik PJU.

“Pembayaran beban daya listrik PJU dilakukan oleh perangkat daerah pengelola keuangan berdasarkan tagihan resmi dari PT PLN (Persero) sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Dari hasil pencapaian berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang, pembiayaan listrik PJU setiap bulan mencapai sekitar Rp2 miliar. Anggaran tersebut mencakup skema abonemen untuk titik tertentu serta lampu swadaya masyarakat yang telah tercatat sebagai bagian dari pelayanan daerah.
Adapun terkait tata kelola PJU, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memberikan rekomendasi penyempurnaan administrasi dalam pengelolaan PJU di Kabupaten Malang. 

Khairul menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan karena adanya penyimpangan, melainkan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola.

“Rekomendasi BPK bukan berarti ada penyimpangan dalam pengelolaan PJU. Seluruh rekomendasi tersebut saat ini telah ditindaklanjuti secara bertahap bersama PT PLN,” tandasnya.

Menurutnya, setiap masukan dari lembaga pengawas menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengelolaan agar lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi demi kepentingan masyarakat.

“Maka dalam hal ini, DPUBM Kabupaten Malang akan terus bekerja sesuai kewenangan dan koridor regulasi untuk memastikan layanan PJU tetap terjaga, karena keberadaan penerangan jalan merupakan kebutuhan penting bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakat secara umum,” pungkasnya. (Rina Sugeng Yuliani)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

DPUBM Kabupaten Malang Tingkatkan Pengelolaan 13 Ribu Lebih PJU, untuk Efisiensi dan Kualitas Layanan Menjelang Hari Raya Idul Fitri | Monitor Indonesia