Viral! ASN Puskesmas Krejengan Digerebek Suami di Mal, Dugaan Selingkuh Bikin Heboh Probolinggo

Probolinggo, MI - Dugaan perselingkuhan dua ASN Puskesmas Krejengan, Kabupaten Probolinggo, meledak setelah video cekcok di mal viral di media sosial. Kasus yang menyeret oknum berinisial JJ dan IT ini kini ditangani serius Pemkab Probolinggo.
Peristiwa itu terekam pada Rabu (22/4/2026) di sebuah pusat perbelanjaan Kota Probolinggo. Dalam video yang beredar, seorang pria bernama HD memergoki istrinya, IT, sedang bersama pria lain. Situasi sempat ricuh dan jadi tontonan pengunjung. Di medsos, video tersebut langsung viral dengan narasi “penggerebekan selingkuh”.
Belakangan terungkap, IT adalah perawat Puskesmas Krejengan. Pria yang bersamanya adalah JJ, staf tata usaha di puskesmas yang sama. Sementara HD yang memergoki adalah suami sah IT.
Kedekatan JJ dan IT diduga sudah terjalin sejak awal 2026. Keduanya disebut makin intens berkomunikasi saat IT menghadapi masalah rumah tangga. Kasus ini bahkan sempat dimediasi Polsek Krejengan, namun buntu.
Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menegaskan Pemkab tidak tinggal diam. Proses pemeriksaan dipercepat, tapi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami percepat pendalaman. Tapi harus hati-hati, karena ini masih praduga. Kami belum bisa menyimpulkan,” tegas Ugas.
Jika terbukti melanggar, Ugas memastikan sanksi tegas menanti. Mulai dari sanksi administratif hingga mutasi jabatan sesuai aturan ASN.
“Kalau terbukti, pasti ada konsekuensi. Bisa mutasi, bisa sanksi administratif, sesuai regulasi ASN,” ujarnya.
Ugas meminta publik tidak main hakim sendiri sebelum pemeriksaan tuntas. Saat ini Inspektorat, BKSDM, dan tim teknis tengah mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.
“Kami akan panggil semua pihak. Kalau ada pelanggaran, pasti ditindak. Tapi kalau tidak, jangan sampai ada penghakiman publik,” tandasnya.
Sebelum viral, Dinas Kesehatan sebenarnya sudah memanggil JJ dan IT untuk pemeriksaan awal lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kini kasusnya naik ke tahap pendalaman di Inspektorat dan BKSDM.
“Prosesnya di Inspektorat dan BKSDM. Nanti diputuskan berdasarkan bukti dan keterangan saksi,” pungkas Ugas. (Yuliono)
Topik:
