Surabaya, MI - Puluhan biduan dangdut di Jawa Timur menjadi korban penipuan arisan bodong dengan total kerugian mencapai Rp1,8 miliar. Kasus ini mulai terungkap setelah para korban mendatangi kediaman Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, untuk meminta bantuan atas persoalan yang sudah berlarut selama beberapa bulan terakhir.
Para korban berasal dari berbagai daerah, mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, hingga Mojokerto. Mereka mengaku tergiur dengan tawaran arisan yang disebut-sebut bisa memberikan keuntungan cepat dalam waktu singkat. Tanpa curiga, mereka pun mentransfer sejumlah uang kepada terduga pelaku berinisial N, warga Sememi, Surabaya, sejak Februari hingga April 2026.
Sebagai bukti, para korban menyimpan tangkapan layar percakapan serta bukti transfer yang menunjukkan aliran dana ke rekening terduga pelaku. Namun seiring waktu, janji keuntungan yang dijanjikan tak pernah terealisasi, begitu juga dengan uang pokok yang disetor.
Salah satu korban, Dea, mengaku telah mentransfer dana lebih dari Rp40 juta setelah dijanjikan keuntungan sebesar 2 persen atau sekitar Rp1 juta hingga Rp3 juta. Namun setelah beberapa kali menambah setoran dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung datang hingga jatuh tempo.
"Bilangnya sih jual beli arisan biasa. Katanya ada orang yang mau jual benaran tapi ternyata tidak ada sama sekali alias bodong fiktif," ungkap Dea, ditemui di Surabaya.
Menurut penuturan para korban, skema arisan tersebut menjanjikan masa pencairan keuntungan selama tiga bulan, yakni Februari hingga April 2026.
Namun hingga waktu yang dijanjikan berakhir, terduga pelaku belum memberikan kepastian, baik terkait pengembalian dana maupun pencairan keuntungan yang dijanjikan. Kondisi ini membuat para biduan mulai kehilangan kesabaran dan mendesak penyelesaian segera.
Menanggapi ramainya kasus ini, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar dan lebih berhati-hati dalam berinvestasi.
"Memang semua begitu, awalnya lancar supaya pesertanya banyak. Semua konsumennya dipengaruhi," ujar Armuji.
Sementara itu, para korban menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum apabila hingga 17 Mei 2026 uang mereka tidak kunjung dikembalikan. Langkah tersebut menjadi opsi terakhir setelah upaya mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

