BREAKINGNEWS

Bejat, Oknum Kiai Ponpes di Ponorogo Cabuli 13 Santri

Bejat, Oknum Kiai Ponpes di Ponorogo Cabuli 13 Santri
Ilustrasi (Foto: Ist)

Ponorogo, MI - Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan pesantren. Oknum kiai yang juga pengasuh pondok pesantren di Desa Pulosari, Kecamatan Jambon, Ponorogo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santri laki-laki.

Pria bernama Jayadi itu sebelumnya diamankan polisi di pesantren yang dipimpinnya. Ia diduga telah mencabuli sedikitnya 13 santri.

Yang membuat kasus ini makin memprihatinkan, aksi pelecehan tersebut sudah berlangsung sejak 9 tahun lalu dan baru terungkap sekarang. Sejumlah korban bahkan diketahui telah lulus dan meninggalkan pondok pesantren tersebut.

Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo kini resmi menetapkan Jayadi sebagai tersangka. Polisi juga memperkirakan jumlah korban masih akan terus bertambah seiring berkembangnya proses penyidikan.

Kasus ini mulai terbongkar setelah salah satu santri nekat kabur dari pondok pesantren. Korban mengalami trauma berat usai menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pelaku.

Setelah keluar dari pondok, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya kepada keluarga. Tak terima dengan perbuatan cabul tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo hingga akhirnya pelaku ditangkap petugas bersama warga. 

Dari hasil penyelidikan sementara, sedikitnya 13 santri putra telah teridentifikasi menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka Jayadi.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengatakan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa belasan saksi korban.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, polisi juga masih terus melakukan pengembangan penyidikan terkait adanya kemungkinan korban lain yang belum melapor," ungkap AKP Imam.

Kini Jayadi harus menjalani penahanan di Mapolres Ponorogo. Ia dijerat Pasal 6 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Bejat, Oknum Kiai Ponpes di Ponorogo Cabuli 13 Santri | Monitor Indonesia