Malang, MI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang membongkar dugaan penipuan berkedok program pengembangan UMKM yang mencatut nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dua orang ditangkap setelah diduga mengelabui warga lewat koperasi fiktif dan menghimpun uang dengan janji bantuan usaha.
Kedua tersangka berinisial HC (40), warga Kabupaten Malang, dan BSK (28), warga Kota Malang.
Kasus ini terungkap setelah Kepala Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, melapor ke polisi terkait dugaan penipuan yang terjadi pada 10-15 Juni 2026. Kerugian sementara ditaksir mencapai Rp22,7 juta.
Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah mengatakan, para pelaku datang ke desa mengenakan atribut lengkap, mulai dari seragam hingga name tag, agar terlihat seperti utusan resmi Pemprov Jatim.
“Pelaku datang ke desa menggunakan atribut, baju dan name tag seolah-olah orang dari gubernur, kemudian menyampaikan akan ada sosialisasi terkait kegiatan UMKM yang di-handle oleh pemprov,” jelasnya, dikutip Kamis (25/6/2026).
Dengan dalih tersebut, pelaku menawarkan berbagai iming-iming kepada warga. Mereka menjanjikan kemudahan perizinan, akses program pemerintah, hingga bantuan usaha jika bergabung dalam koperasi yang disebut sebagai bagian dari BUMD Jatim.
“Pelaku menyampaikan apabila masyarakat bergabung dengan BUMD tersebut, akan memeroleh akses perizinan dipermudah, mendapatkan akses program pemerintah, termasuk bantuan langsung dan peluang bantuan usaha,” ungkap Kompol Fahmi.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, aksi keduanya tidak hanya berlangsung di Desa Sumberporong. Mereka juga menggelar sosialisasi serupa di sejumlah desa lain, termasuk di Kecamatan Wajak dan Pagelaran.
Untuk menjadi anggota, setiap warga diminta membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu. Di Desa Sumberporong, kuota keanggotaan ditetapkan sebanyak 200 orang sehingga kepala desa sempat menalangi biaya pendaftaran sebesar Rp20 juta. Selain itu, ada 27 warga yang mendaftar menggunakan uang pribadi.
Penyelidikan dimulai setelah polisi menerima laporan pada 22 Juni 2026. Tak lama kemudian, petugas mendapat informasi bahwa kedua pelaku masih menjalankan modus yang sama di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.
Hasil penyidikan mengungkap BSK membuat surat tugas palsu yang kemudian digunakan HC untuk meyakinkan warga bahwa mereka benar-benar utusan resmi Pemprov Jatim.
“Motif mereka tentunya untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang dihimpun. Perusahaan yang mereka akui juga tidak memiliki legalitas resmi dan tidak terdaftar,” kata AKP Hafiz.
Sementara itu, Kepala Bidang Cagar Budaya dan Sejarah (CBS) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Timur, Satria Devi Kurniawan, mengatakan pihaknya mulai curiga setelah menerima laporan dari jaringan desa wisata mengenai surat tugas yang dibawa pelaku.
“Setelah kami cek, ternyata tidak ada keterkaitan dengan BUMD Pemprov Jatim dan terdapat indikasi pemalsuan dokumen,” ungkap Satria.
Kini kedua tersangka dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain di sejumlah wilayah.
