Surabaya, MI– Aksi nekat seorang wanita di Surabaya berujung di meja hijau. Murnita Triwidyaning didakwa merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I dengan menyewa sebuah ekskavator pada malam hari.
Tak hanya itu, saat aksinya dipergoki warga, ia diduga berbohong kepada Ketua RT dengan mengaku rumah dinas tersebut telah dibelinya.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya melalui surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho.
Jaksa mengungkapkan, rencana pembongkaran telah disusun Murnita sejak Agustus 2025. Terdakwa lebih dahulu mencari penyedia jasa penyewaan alat berat melalui WhatsApp sebelum akhirnya memesan satu unit ekskavator untuk dikirim ke rumah dinas DJBC Jatim I di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya.
Eksekusi dilakukan pada Minggu malam, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Setibanya di lokasi, Murnita merusak gembok pagar menggunakan palu agar ekskavator dapat masuk ke halaman rumah dinas.
Setelah pagar terbuka, terdakwa memerintahkan operator ekskavator untuk mulai merobohkan pagar, lalu menghancurkan bangunan rumah dinas dengan mendorong dinding menggunakan alat penggaruk hingga bangunan nyaris rata dengan tanah dan hanya menyisakan bagian garasi.
Suara dentuman keras dari proses pembongkaran sontak mengundang perhatian warga sekitar. Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo, langsung mendatangi lokasi dan menegur terdakwa karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin serta mengganggu lingkungan.
Namun, alih-alih menghentikan aksinya, Murnita justru mengaku kepada Ketua RT bahwa rumah dinas itu telah menjadi miliknya.
"Saksi Nanang Sudibyo selaku Ketua RT 05 RW 02 menegur terdakwa karena tidak meminta izin sebelumnya dan pembongkaran mengganggu warga. Namun terdakwa mengatakan rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh terdakwa," demikian isi surat dakwaan yang dibacakan JPU Hajita Cahyo Nugroho.
Pernyataan itu ternyata tidak langsung dipercaya. Ketua RT kemudian menghubungi pihak Bea Cukai Tanjung Perak untuk memastikan status bangunan tersebut. Dari konfirmasi itulah terungkap bahwa rumah tersebut masih merupakan aset negara, sehingga kasus pembongkaran liar itu akhirnya dilaporkan dan diproses secara hukum.
Setelah pembongkaran selesai, Murnita menyerahkan uang tunai sebesar Rp7 juta kepada operator ekskavator sebagai biaya sewa. Hingga kini operator tersebut belum ditemukan dan masih berstatus buron serta masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS).
Jaksa menilai tindakan terdakwa telah mengakibatkan kerugian terhadap aset milik negara. Karena itu, Murnita didakwa dengan pasal berlapis.
Dalam dakwaan pertama, ia dijerat Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena diduga sengaja menghancurkan bangunan milik orang lain. Sementara dalam dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perusakan barang.
Persidangan masih berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain mengusut motif Murnita merobohkan rumah dinas tersebut, aparat penegak hukum juga terus memburu operator ekskavator yang diduga turut terlibat dalam aksi pembongkaran aset negara itu.**
