Jombang, MI– Polemik utang Rp70 juta yang menyeret Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, resmi menemui titik terang. PT BPR Bank Jombang (Perseroda) dan Ngatini sepakat menyelesaikan kewajiban kredit melalui mekanisme pelunasan sebanyak tiga kali pembayaran.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah kredit Ngatini sempat bermasalah hingga bank mengajukan gugatan sederhana ke pengadilan.
Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, mengungkapkan Ngatini telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran awal.
"Dana tersebut langsung dibukukan untuk mengurangi sisa pokok pinjaman sehingga baki debet atas nama Ngatini kini menjadi Rp60 juta," kata Aan Huda.
Aan menegaskan, penyelesaian secara damai telah disepakati kedua belah pihak sehingga proses pelunasan akan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan.
Di sisi lain, Ngatini juga menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kreditnya.
"Saya berkomitmen melunasi sisa pinjaman melalui tiga kali pembayaran, dan saat ini sudah menyetorkan angsuran awal sebesar Rp10 juta," ujar Ngatini.
Sementara itu, terkait fasilitas kredit senilai Rp70 juta atas nama almarhum Sukarman, suami Ngatini, pihak bank menyebut sertifikat tanah yang menjadi agunan telah diserahkan secara sukarela melalui penandatanganan dokumen Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) di hadapan para saksi.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Ngatini mengaku awalnya hanya mengajukan pinjaman sebesar Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor karena kebutuhan mendesak.
"Waktu itu saya butuh lagi, lalu bawa BPKB, dapat (pinjaman) lima ratus ribu. Seperti itu," tutur Ngatini menceritakan awal mula dirinya mengajukan kredit.
Beberapa waktu kemudian, saat hendak membayar bunga pinjaman, Ngatini mengaku diberi tahu bahwa BPKB sepeda motor tersebut tidak lagi memenuhi syarat sebagai agunan. Karena membutuhkan dana, ia kemudian menyetujui pengalihan jaminan menggunakan sertifikat tanah milik keluarganya.
Seiring berjalannya waktu, skema pembiayaan berubah hingga nilai pinjaman berkembang menjadi Rp70 juta dan memicu polemik karena Ngatini mengaku kesulitan memahami proses kredit yang dijalaninya.**
