Tulungagung, MI - Dugaan penipuan berkedok pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Seorang calon mitra program MBG dikabarkan mengalami kerugian hingga sekitar Rp900 juta setelah diduga tergiur janji memperoleh izin pembangunan dapur SPPG yang disebut-sebut telah mendapat persetujuan dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah korban, melalui penasihat hukumnya, melakukan konsultasi hukum ke Polres Tulungagung.
Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah media lokal turut menyoroti dugaan praktik yang diduga memanfaatkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban diyakinkan bahwa pembangunan dapur MBG dapat segera dilakukan karena izin dari BGN disebut telah tersedia. Berbekal keyakinan tersebut, korban kemudian mengeluarkan dana dalam jumlah besar.
Namun hingga kini, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi dan kerugian diperkirakan mencapai Rp900 juta.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya calon mitra MBG, agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku memiliki akses khusus ke BGN atau menjanjikan kemudahan memperoleh titik pembangunan SPPG di luar mekanisme resmi.
Penasehat Asosiasi MBG Indonesia, KH. Imam Mawardi Ridlwan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (6/7/2026), mengatakan bahwa modus serupa bukanlah hal baru.
Menurutnya, dalam sejumlah kasus ditemukan oknum yang mengaku sebagai pejabat BGN atau mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat BGN untuk meyakinkan calon mitra.
"Oknum menawarkan kesempatan memperoleh dapur SPPG. Oknum menyuruh membangun. Di saat itu ada proses transfer dana ke oknum. Demikian beberapa kasus yang terjadi," tulis Abah Imam panggilan karibnya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, pada Senin (6/7/2026)
Ia menegaskan, pola tersebut patut diwaspadai karena tidak sesuai dengan mekanisme resmi yang diterapkan BGN. Masyarakat diminta bersikap rasional dan tidak mudah tergiur janji yang tidak dapat dibuktikan secara administratif.
"Jangan mudah percaya hanya karena seseorang mengaku mengenal pejabat atau membawa nama BGN. Semua proses memiliki mekanisme resmi yang bisa diverifikasi," tegasnya.
Menurutnya, pembangunan dapur MBG tidak dapat dilakukan melalui lobi pribadi ataupun rekomendasi lisan. Seluruh proses harus mengikuti tahapan administratif yang telah ditetapkan oleh BGN.
Ia menjelaskan, tahap pertama adalah yayasan calon mitra harus memperoleh persetujuan dari BGN dan memiliki ID resmi yayasan.
Tahap berikutnya, yayasan mengajukan permohonan titik SPPG melalui portal resmi BGN. Apabila disetujui, sistem akan menerbitkan ID SPPG, lokasi pembangunan, serta identitas yayasan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek. Baru setelah ID SPPG resmi diterbitkan, pembangunan dapur dapat dimulai.
"Kalau belum memiliki ID SPPG dari portal resmi, jangan membangun. Karena pembangunan itu tidak memiliki dasar pengakuan dari BGN," ujarnya.
Selain aspek administrasi, ia juga mengingatkan bahwa setiap pengajuan pembangunan SPPG mempertimbangkan jumlah penerima manfaat di wilayah yang diusulkan.
"Pastikan di daerah yang akan dibangun dapur SPPG ada penerima manfaatnya. Jumlahnya mencukupi," katanya.
Abah Imam juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mentransfer dana kepada pihak mana pun yang menjanjikan proyek pembangunan dapur MBG di luar prosedur resmi.
Menurutnya, setiap permintaan pembayaran kepada individu dengan dalih mengurus izin patut dicurigai dan harus diverifikasi kepada instansi yang berwenang.
Kasus dugaan penipuan yang mencuat di Tulungagung menjadi pengingat bahwa besarnya antusiasme masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis juga berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Modus dengan mencatut nama BGN, menawarkan titik SPPG, hingga meminta sejumlah uang kepada calon mitra dinilai dapat menimbulkan kerugian finansial yang besar.
Masyarakat pun diimbau untuk selalu memastikan seluruh proses pendirian SPPG dilakukan melalui mekanisme resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan memahami prosedur yang benar, calon mitra diharapkan dapat terhindar dari praktik yang diduga memanfaatkan nama Program MBG maupun BGN untuk kepentingan pribadi.(JK)
