Blitar, MI - Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.
Pemanfaatan anggaran tersebut difokuskan pada kegiatan operasi penindakan dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, menjelaskan bahwa penggunaan DBHCHT di lingkungan Satpol PP telah diatur secara jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Untuk kegiatan yang didanai DBHCHT di Satpol PP, sesuai Peraturan Menteri Keuangan, hanya ada dua kegiatan utama yang dapat dilaksanakan," ujar Hangga saat ditemui di ruang kerjanya,pada Selasa (7/7).
Menurutnya, kegiatan pertama berupa operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilaksanakan bersama Bea Cukai dan instansi terkait. Sedangkan kegiatan kedua adalah sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai, termasuk edukasi tentang bahaya peredaran rokok ilegal serta konsekuensi hukum bagi pelanggar.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 yang menggantikan PMK Nomor 72 Tahun 2024.
Dalam regulasi terbaru tersebut, pemanfaatan DBHCHT dibagi ke dalam tiga sektor utama, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum.
Porsi sebesar 10 persen untuk penegakan hukum menjadi dasar pelaksanaan berbagai kegiatan Satpol PP, mulai dari pengawasan mesin pelinting sigaret, sosialisasi ketentuan cukai, hingga operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, baik tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang disalahgunakan.
Hangga menambahkan, pengelolaan program pemberantasan rokok ilegal di Satpol PP Kabupaten Blitar mulai dialihkan ke Bidang Tibum sejak Mei 2026. Sebelumnya, pelaksanaan program tersebut berada di bawah koordinasi Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkum).
Selama periode Januari hingga April 2026, Satpol PP telah melaksanakan satu kali operasi gabungan dan dua kali kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Setelah kewenangan beralih ke Bidang Tibum, operasi gabungan kembali digelar bersama Bea Cukai dan instansi terkait pada 20–21 Mei 2026 di wilayah barat Kabupaten Blitar.
Melalui kegiatan yang didukung DBHCHT ini, Satpol PP Kabupaten Blitar berkomitmen meningkatkan pengawasan sekaligus memperluas edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya menggunakan produk rokok bercukai resmi.
Upaya tersebut diharapkan mampu menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang berpotensi mengurangi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
"Ke depan kegiatan sosialisasi dan operasi tetap akan berjalan. Namun untuk jadwal berikutnya masih kami sesuaikan dengan agenda Bidang Tibum lainnya karena saat ini masih dalam masa transisi tugas," pungkasnya.(JK/Adv)
