Jombang, MI– PT BPR Bank Jombang Perseroda akhirnya buka suara terkait kasus Ngatini (69), seorang lansia buta huruf asal Kecamatan Kabuh, Jombang, yang mengaku terkejut setelah utangnya disebut membengkak hingga mencapai Rp140 juta.
Pihak bank menegaskan lonjakan nilai pinjaman bukan terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui serangkaian pengajuan kredit yang dilakukan nasabah selama lebih dari satu dekade.
Kepala Bank Jombang Kantor Kas Kabuh, Aan Huda, menjelaskan Ngatini telah tercatat sebagai nasabah kredit sejak 2012. Dalam kurun waktu tersebut, bank mencatat sedikitnya 15 fasilitas kredit dengan nilai pinjaman yang terus meningkat.
"Nasabah tersebut tercatat memiliki kredit di Bank Jombang dengan plafon pertama Rp12 juta. Rentang pengambilan kredit berlangsung dari tahun 2013 sampai 2020, dengan plafon paling kecil Rp8,5 juta dan paling besar Rp12 juta," ujar Aan.
Menurutnya, seluruh pinjaman awal menggunakan agunan BPKB kendaraan dan berhasil dilunasi. Namun, sejak 2018 Ngatini mulai menggunakan sertifikat hak milik (SHM) sebagai jaminan kredit.
Nilai pinjaman kemudian meningkat tajam pada 2021 menjadi Rp61 juta. Tak lama kemudian, kredit tersebut dilunasi lebih cepat dan pada hari yang sama kembali diajukan dengan plafon lebih besar, yakni Rp71 juta.
Pola serupa kembali terjadi pada 2022 saat kredit Rp71 juta dilunasi sebelum jatuh tempo dan digantikan pinjaman baru senilai Rp86 juta.
Pada 2023, Bank Jombang kembali merealisasikan dua fasilitas kredit, yakni Rp10 juta dan Rp120 juta dengan agunan sertifikat tanah.
Selanjutnya, pada September 2024, kredit tersebut dipecah menjadi dua fasilitas masing-masing Rp70 juta atas nama Ngatini dan mantan suaminya, Sukarman. Kedua pinjaman itu kini telah melewati jatuh tempo dan masuk kategori kredit macet.
"Pada 27 September 2024 fasilitas kredit dijadikan dua nama, masing-masing Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman. Sampai saat ini kredit masih aktif dengan kondisi sudah lewat jatuh tempo dan kolektibilitas lima," jelas Aan.
Karena kredit tidak lagi dibayar sesuai perjanjian, Bank Jombang mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri Jombang. Bank mencatat Ngatini sempat menyetor Rp10 juta pada Mei 2026 sebagai bentuk itikad baik sehingga sisa pinjaman atas namanya berkurang menjadi Rp60 juta.
Sementara itu, kredit atas nama Sukarman tidak dapat diselesaikan sehingga agunan berupa sertifikat tanah telah diambil alih bank melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA).
Di sisi lain, kuasa hukum Ngatini menilai terdapat dugaan tipu muslihat dalam proses yang membuat utang kliennya membengkak. Pihaknya berencana menempuh jalur hukum karena menduga ada pihak lain yang memanfaatkan kondisi Ngatini yang tidak bisa membaca dan menulis.**
