Gresik, MI– Pengusutan kasus penipuan rekrutmen CPNS dan PPPK menggunakan Surat Keputusan (SK) palsu di Kabupaten Gresik memasuki babak baru.
Setelah menangkap pelaku utama, penyidik kini menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif sebagai tersangka karena diduga ikut memfasilitasi praktik penipuan yang merugikan korban hingga sekitar Rp1,5 miliar.
Kasus ini bermula ketika seorang korban berinisial SE mendatangi Kantor Bupati Gresik dengan mengenakan seragam dinas ASN lengkap. Korban meyakini dirinya telah resmi diangkat sebagai pegawai setelah menerima SK pengangkatan. Namun, petugas memastikan dokumen tersebut merupakan surat palsu sehingga dugaan penipuan pun terbongkar.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Antoni (46), warga Kecamatan Cerme, Gresik. Setelah kasusnya mencuat dan viral di media sosial, Antoni melarikan diri bersama keluarganya ke Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Polres Gresik untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan tersangka menjalankan modus menawarkan jalur khusus untuk menjadi CPNS maupun PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
"Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar," ujarnya.
Penyidik mencatat sedikitnya 14 orang menjadi korban dengan nilai setoran yang bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta per orang. Para korban dijanjikan bisa lolos seleksi ASN tanpa mengikuti mekanisme resmi.
Pengembangan penyidikan kemudian mengungkap dugaan keterlibatan Agus Priyono (AP), seorang ASN aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik. AP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi penghubung antara pelaku utama dengan para korban.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, mayoritas korban awalnya tidak mengenal Antoni.
"Para korban pada umumnya tidak mengenal tersangka Antoni. Mereka baru mengenalnya setelah diperkenalkan oleh saudara Agus Priyono," kata Arya.
Menurut penyidik, AP diduga tidak hanya memperkenalkan para korban kepada pelaku, tetapi juga meyakinkan mereka mengenai adanya jalur khusus penerimaan CPNS dan PPPK dengan imbalan sejumlah uang.
"Dari alat bukti berupa keterangan korban, saksi, surat, dan bukti elektronik, penyidik menyimpulkan AP diduga memberikan kesempatan, sarana, keterangan, dan bantuan sehingga tindak pidana yang dilakukan ANT dapat terlaksana," jelas Arya.
Polisi kini juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang diterima AP dari praktik penipuan tersebut. Penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka untuk mengungkap peran serta dugaan pembagian keuntungan.
Sementara itu, Agus Priyono membantah terlibat dalam sindikat penipuan. Ia mengaku justru menjadi korban karena telah menyerahkan sekitar Rp500 juta untuk mengurus penerimaan anak dan keponakannya sebagai ASN.
Meski demikian, penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran masuk CPNS atau PPPK melalui jalur khusus di luar mekanisme resmi pemerintah.**
