BREAKINGNEWS

Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Besar, Sita 4,3 Kg Sabu dan Uang Rp 3,8 Miliar

Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Besar, Sita 4,3 Kg Sabu dan Uang Rp 3,8 Miliar
Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Besar, Sita 4,3 Kg Sabu dan Uang Rp 3,8 Miliar

Pontianak, MI– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika berskala besar dengan menangkap seorang pria berinisial DK (41) di Pontianak. 

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 4,3 kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, heroin, cartridge mengandung etomidate, hingga uang tunai Rp3,8 miliar yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Deddy Supriadi, mengatakan penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur, pada Rabu (10/6/2026).

"DK diduga berperan sebagai penampung sekaligus pengedar narkotika dalam jaringan berskala besar," ujar Deddy dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti berupa 4.330,25 gram sabu, 13,93 gram heroin, 6.236 butir pil ekstasi, serta 1.416 cartridge yang mengandung etomidate.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp3,8 miliar yang diduga berasal dari hasil peredaran gelap narkoba.

Deddy menegaskan, pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan pihak-pihak yang terlibat.

"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang bukti serta jaringan yang lebih luas di atasnya. Kami tidak akan berhenti di sini, seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran ini akan kami kejar," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bambang Suharyono menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

"Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara masyarakat dan Polri. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi akurat kepada kepolisian," kata Bambang.

Saat ini DK telah ditahan di Mapolda Kalbar untuk menjalani proses penyidikan. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang tergabung dalam jaringan tersebut.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Besar, Sita 4,3 Kg Sab | Monitor Indonesia