BREAKINGNEWS

Satgas Hentikan Pengejaran Jaringan Sabu 21,49 Kg di Entikong, Waspadai Jebakan

Satgas Hentikan Pengejaran Jaringan Sabu 21,49 Kg di Entikong, Waspadai Jebakan
Warga Negara Malaysia yang menjadi pelaku peredaran sabu ditangkap.

Sanggau, MI– Keberhasilan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC menggagalkan penyelundupan 21,49 kilogram sabu di perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, belum berujung pada pengungkapan penerima barang haram tersebut. 

Satgas memilih menghentikan pengejaran lebih lanjut karena keterbatasan kewenangan wilayah operasi dan tingginya risiko keamanan yang berpotensi membahayakan personel di lapangan.

Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC, Letkol Arh Andy Qomarudin, mengatakan hasil pendalaman terhadap warga negara Malaysia yang ditangkap tidak memberikan petunjuk jelas mengenai pihak penerima sabu di Indonesia.

"Dari pendalaman yang kami lakukan saat penangkapan, diketahui sistem yang digunakan terputus sehingga informasi mengenai penerima barang tidak kami dapatkan," ujar Andy, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, pelaku sengaja menggunakan pola komunikasi tertutup sehingga identitas jaringan penerima di Indonesia sulit dilacak. Pelaku juga tidak memberikan keterangan rinci mengenai pihak yang akan ditemui untuk menyerahkan sabu tersebut.

Selain kendala informasi, Satgas Pamtas juga menghadapi keterbatasan kewenangan untuk melakukan operasi pengembangan di luar wilayah pengamanan perbatasan yang menjadi tanggung jawabnya.

Meski lokasi yang diduga menjadi titik penyerahan barang masih berada di Kabupaten Sanggau, wilayah tersebut sudah berada di luar sektor operasi Satgas Pamtas.

Andy menegaskan keputusan menghentikan pengejaran bukan tanpa alasan. Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, aparat menilai ada kemungkinan sindikat telah menyiapkan berbagai skenario untuk mengelabui atau bahkan menjebak petugas.

"Yang kami khawatirkan justru adanya jebakan dari sindikat narkoba tersebut," tegasnya.

Menurut Andy, penyelundupan sabu lebih dari 21 kilogram jelas melibatkan jaringan terorganisasi dengan perencanaan yang matang. Karena itu, setiap langkah pengembangan kasus harus dilakukan dengan perhitungan keamanan yang ketat.

"Barang bukti yang diamankan jumlahnya sangat besar. Itu bukan jumlah yang sedikit. Kami mempertimbangkan berbagai aspek keamanan sehingga memutuskan melakukan penindakan di wilayah perbatasan dan selanjutnya menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang untuk proses pengembangan lebih lanjut," katanya.

Dalam kasus ini, Satgas berhasil menangkap seorang warga negara Malaysia yang membawa 20 paket sabu seberat 21,49 kilogram melalui jalur tikus di kawasan perbatasan Entikong. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan melalui jaringan narkotika lintas negara yang beroperasi antara Malaysia dan Indonesia.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Satgas Hentikan Pengejaran Jaringan Sabu 21,49 Kg di Entikon | Monitor Indonesia