BREAKINGNEWS

WN Malaysia Gunakan Jalur Tikus Selundupkan 21,49 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan di Entikong

WN Malaysia Gunakan Jalur Tikus Selundupkan 21,49 Kg Sabu, Berhasil  Digagalkan di Entikong
WN Malaysia Gunakan Jalur Tikus Selundupkan 21,49 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan di Entikong

Sanggau, MI– Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia ke Indonesia kembali digagalkan aparat di wilayah perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial MO ditangkap setelah kedapatan membawa 21,49 kilogram sabu yang diselundupkan melalui jalur tidak resmi di kawasan perbatasan RI-Malaysia.

Pelaku diduga menggunakan modus yang cukup rapi untuk mengelabui petugas. Ia terlebih dahulu masuk ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dengan dokumen perjalanan yang lengkap dan sah sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC, Letkol Arh Andy Qomarudin, mengungkapkan bahwa pelaku sengaja memanfaatkan kombinasi jalur resmi dan jalur ilegal untuk menjalankan aksinya.

"Pelaku ini cukup cerdik. Saat masuk ke Indonesia dia menggunakan seluruh dokumen resmi yang lengkap sehingga terlihat seperti warga biasa yang melintas di perbatasan," kata Andy, Jumat (12/6/2026).

Setelah memasuki wilayah Indonesia, MO memarkir kendaraan berpelat Malaysia miliknya di kawasan Pasar Wisata Entikong. Namun, kendaraan tersebut ditinggalkan dalam waktu cukup lama sehingga memicu kecurigaan aparat yang tengah melakukan pemantauan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui kembali menyeberang ke Malaysia sebelum membawa sabu melalui jalur tikus yang melintasi kawasan perbukitan dan hutan di perbatasan. Modus itu diduga dilakukan untuk menghindari pemeriksaan ketat di pintu resmi lintas negara.

"Mobilnya diparkir di Pasar Wisata Entikong. Setelah itu dia kembali ke Malaysia, lalu membawa barang tersebut melewati gunung dan hutan melalui jalur tidak resmi," ujar Andy.

Berbekal informasi intelijen yang telah dikantongi sebelumnya, petugas kemudian melakukan pengintaian dan penyergapan di jalur yang dilalui pelaku. Operasi tersebut berujung pada penangkapan MO pada Rabu (10/6/2026) malam.

Dari tangan tersangka, aparat menyita 20 paket sabu dengan total berat mencapai 21,49 kilogram. Narkotika itu dikemas menggunakan bungkus teh hijau untuk menyamarkan isinya. Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit mobil berpelat Malaysia serta sejumlah dokumen pribadi milik pelaku.

Andy menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jalur perbatasan masih menjadi target jaringan narkotika internasional untuk menyelundupkan barang haram ke Indonesia.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

WN Malaysia Gunakan Jalur Tikus Selundupkan 21,49 Kg Sabu, B | Monitor Indonesia