Kotawaringin Barat, MI– Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Siti Juhairiyah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.
Polisi memastikan pelaku, Sendi Ramadan, ternyata tidak pernah menikahi korban secara sah meski keduanya sempat hidup bersama selama berbulan-bulan.
Temuan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa kasus pembakaran yang menggemparkan warga Kobar itu terjadi dalam hubungan suami-istri. Hasil penyelidikan menunjukkan Sendi dan Siti hanya tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiarto, mengungkapkan pihaknya tidak menemukan dokumen pernikahan antara pelaku dan korban. Dari pengakuan tersangka, keduanya pernah hidup bersama selama sekitar tujuh bulan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku dan korban merupakan pasangan tanpa status pernikahan. Mereka pernah tinggal bersama selama kurang lebih tujuh bulan,” ujar Agung saat konferensi pers, Rabu (24/6/2026).
Temuan ini berdampak langsung pada penerapan pasal hukum. Karena tidak ada hubungan perkawinan yang sah, penyidik tidak dapat menjerat tersangka menggunakan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sendi kini dijerat dengan pasal pidana umum terkait penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan kematian.
Polisi mengungkap motif utama pembunuhan tersebut adalah rasa cemburu yang membara. Meski hubungan mereka disebut telah berakhir, Sendi tidak terima melihat korban mulai dekat dengan pria lain.
Rasa sakit hati itu kemudian berubah menjadi aksi brutal yang telah direncanakan. Pelaku mendatangi lokasi korban berjualan sambil membawa sebatang kayu dan jeriken berisi Pertalite.
Peristiwa tragis itu terjadi di Kedai Mampir Angkringan, Desa Karang Mulya, pada 13 Juni 2026. Saat korban sedang mempersiapkan dagangannya, pelaku datang dari belakang lalu menghantam korban berulang kali menggunakan kayu hingga terjatuh.
Tak berhenti di situ, pelaku menyiramkan bahan bakar ke tubuh korban dan langsung menyulut api. Dalam hitungan detik tubuh korban dilalap kobaran api di depan warga yang berada di sekitar lokasi.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dengan luka bakar mencapai 70 persen. Namun setelah berjuang selama 10 hari di ruang perawatan intensif, Siti akhirnya meninggal dunia pada 22 Juni 2026.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa Sendi bukan pelaku kriminal pemula. Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan pernah menjalani hukuman 10 bulan penjara di Lapas Pangkalan Bun.
Kini, pria tersebut kembali harus berhadapan dengan hukum atas kejahatan yang jauh lebih berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 469 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang direncanakan hingga menyebabkan kematian.**
