Palangka Raya, MI– Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya mewajibkan seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan di wilayah terdampak kabut asap menggunakan masker sebagai langkah darurat untuk melindungi kesehatan di tengah meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/2439/Disdik.SD/VII/2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran yang diterbitkan pada 27 Juli 2026. Aturan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP negeri maupun swasta, hingga lembaga pendidikan nonformal di Kota Palangka Raya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menegaskan penggunaan masker menjadi langkah utama untuk menekan risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap.
"Kami mewajibkan seluruh warga sekolah menggunakan masker, terutama ketika beraktivitas di luar ruangan, sebagai upaya melindungi kesehatan dari dampak kabut asap," ujar Jayani, Selasa (28/7/2026).
Selain mewajibkan penggunaan masker, Disdik juga meminta sekolah menyesuaikan aktivitas belajar apabila kualitas udara terus memburuk. Seluruh kegiatan di luar ruangan seperti upacara bendera, olahraga, senam bersama, maupun kegiatan ekstrakurikuler dapat dihentikan sementara dan dipindahkan ke dalam ruangan.
Sekolah juga diminta mengingatkan peserta didik untuk memperbanyak minum air putih, mengonsumsi makanan bergizi seimbang, serta rutin memantau informasi kualitas udara selama musim kemarau.
Jayani berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi surat edaran tersebut agar proses belajar mengajar tetap berlangsung tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan warga sekolah.
"Penerapan kebijakan ini menjadi langkah antisipatif Pemerintah Kota Palangka Raya untuk meminimalkan risiko gangguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), yang kerap meningkat saat musim kebakaran hutan dan lahan," tegasnya.
Kondisi udara di Palangka Raya memang terus memburuk akibat karhutla. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga 26 Juli 2026 telah terjadi 109 kejadian kebakaran hutan dan lahan dengan luas terdampak sekitar 54,44 hektare. Kebakaran tersebut memicu kabut asap yang menurunkan kualitas udara hingga masuk kategori "Sangat Tidak Sehat".**
