Samarinda, MI— Upaya melanjutkan pembahasan hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud kembali tersendat. Rapat paripurna DPRD Kaltim yang dijadwalkan membahas usulan tersebut batal digelar setelah jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.
Kegagalan rapat memicu kemarahan massa Aliansi Rakyat Kaltim yang sejak siang menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kaltim, Samarinda. Mereka menilai banyak anggota dewan sengaja menghindari agenda yang dinilai penting bagi masyarakat.
Jenderal Lapangan Aliansi Rakyat Kaltim, Fatur Rahman, menyoroti rendahnya kehadiran anggota DPRD dalam rapat tersebut. Dari total 55 anggota dewan, hanya 32 orang yang hadir.
"Hari ini kita melihat faktanya hanya 32 anggota yang hadir. Ini menandakan banyak sekali ketakutan yang muncul dari dalam," kata Fatur.
Menurutnya, anggota DPRD seharusnya hadir dan menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dengan membahas usulan hak angket, bukan justru menghindari forum.
"Kalau mereka memang berani sebagai perwakilan rakyat Kaltim, harusnya mereka hadir dan bantu menyelesaikan masalah ini, bukan berlari dari permasalahan," tegasnya.
Fatur bahkan menuding batalnya pembahasan hak angket menjadi bukti adanya ketakutan politik di kalangan anggota dewan.
"Mereka menghindar, kabur selayaknya seorang pengecut. Hari ini usulan hak angket belum dibahas karena forum tidak kuorum. Ini bukti dewan-dewan di dalam takut menghadapi rakyat," ujarnya.
Aksi demonstrasi berlangsung sejak pukul 11.30 WITA. Massa membawa mobil komando dan sejumlah spanduk berisi kritik terhadap DPRD Kaltim.
DPRD Bantah Sengaja Hambat Hak Angket
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, membantah tudingan bahwa pimpinan dewan sengaja menghambat pembahasan hak angket.
Menurut Ananda, rapat tidak dapat dilanjutkan karena terbentur aturan tata tertib yang mewajibkan kehadiran minimal tiga perempat anggota DPRD.
"Jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 32 orang. Sesuai tahapan dan mekanisme hak angket, rapat harus memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh tiga perempat dari jumlah anggota DPRD," kata Ananda.
Berdasarkan Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025, rapat paripurna hak angket baru dapat digelar apabila sedikitnya 41 dari 55 anggota DPRD hadir.
Karena syarat tersebut tidak terpenuhi, agenda pembahasan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas'ud terpaksa ditunda dan akan dijadwalkan kembali melalui Badan Musyawarah (Banmus).**

