Berau, MI– Polres Berau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar dengan menyita lebih dari 8 kilogram sabu dan menangkap empat tersangka.
Yang mengejutkan, bisnis haram tersebut diduga masih dikendalikan oleh seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara.
Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam dua operasi beruntun pada 12 dan 13 Juni 2026. Dari operasi pertama di sebuah rumah di Jalan Gunung Panjang, Tanjung Redeb, polisi menangkap seorang perempuan berinisial NH alias PG yang diduga berperan sebagai penyimpan barang haram tersebut.
Dari lokasi itu, petugas menemukan 6,1 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik bening berukuran besar. Pengembangan kasus kemudian mengarahkan polisi kepada tiga tersangka lain berinisial JM, RM, dan AS yang ditangkap sehari kemudian di kawasan Hotel SM Tower, Tanjung Redeb.
Penangkapan lanjutan itu menghasilkan penyitaan tambahan hampir 2 kilogram sabu. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 8,09 kilogram sabu siap edar.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peredaran narkotika tersebut diduga berada di bawah kendali seorang narapidana berinisial MK yang saat ini sedang menjalani hukuman 11 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Tarakan.
"Koordinatornya sudah lebih dulu berada di dalam penjara. Informasi ini kami peroleh dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka," ujarnya.
Polisi menduga MK masih leluasa mengatur distribusi sabu ke sejumlah wilayah di Kalimantan Timur, termasuk Berau dan Bontang, dengan memanfaatkan telepon genggam dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Temuan ini kembali menyoroti masih adanya celah pengawasan di dalam lapas yang memungkinkan jaringan narkoba tetap beroperasi meski para pelaku utama telah dipenjara.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi bukti nyata bahwa sindikat narkotika terus mencari cara untuk mengendalikan peredaran barang haram dari balik jeruji besi.
"Keberadaan alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan harus menjadi perhatian serius bersama karena masih dimanfaatkan untuk mengendalikan jaringan narkoba," tegasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.**

