BREAKINGNEWS

Temuan BPK: ASN Kukar Terima Honor 900 Kali dalam Setahun, Total Rp9,5 Miliar

Temuan BPK: ASN Kukar Terima Honor 900 Kali dalam Setahun, Total Rp9,5 Miliar
Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri (Foto: Istimewa)

Kutai Kartanegara, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima honorarium hingga 900 kali dalam satu tahun. Nilai honor yang diterimanya pun fantastis, mencapai Rp9,5 miliar.

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan Pemkab Kukar mempercepat penerapan Sistem Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online, yang bertujuan untuk menutup celah penyimpangan serta manipulasi dokumen dalam proses pencairan keuangan daerah.

SP2D Online resmi diluncurkan Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, pada Selasa (17/6/2026). 

Aulia membenarkan bahwa temuan terkait honorarium ASN tersebut muncul dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun ini.

Laporan audit BPK juga mengungkap adanya dugaan perubahan lampiran dokumen pencairan dana setelah berkas yang telah diverifikasi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diserahkan secara manual ke pihak perbankan.

“Di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita yang menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Dengan nilai honor yang diterima sebesar Rp9,5 miliar dalam satu tahun. Nah, ini terjadi,” katanya.

Menurut dia, temuan tersebut mendorong Pemkab Kukar untuk melakukan evaluasi serius terhadap sistem pencairan keuangan yang selama ini masih menggunakan mekanisme manual pada sejumlah tahapan.

Aulia menegaskan, dokumen pencairan yang telah diverifikasi dan disetujui oleh BPKAD Kukar, sejatinya telah melalui prosedur yang benar. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang diterima pemerintah daerah, terdapat perubahan pada lampiran dokumen saat proses pengiriman menuju pihak perbankan.

“Harus kita akui bahwa tidak semua orang itu punya mental dan mindset yang sama terkait pelayanan keuangan ini. Ada beberapa orang yang masih berpikiran untuk melakukan fraud pada saat mendeliver berkas dari kantor BPKAD ke perbankan,” ungkapnya.

Aulia menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya perubahan lampiran pada dokumen pencairan dana yang sebelumnya telah diverifikasi oleh bagian perbendaharaan BPKAD. Perubahan ini terutama ditemukan pada pencairan melalui mekanisme Ganti Uang (GU), khususnya pembayaran honorarium.

“Ketika berkas yang diverifikasi sudah di-ACC oleh BPKAD, pada saat sampai ke perbankan lampirannya berubah. Nama-namanya pun berubah. Oleh karena itu BPK menemukan hal tersebut dan meminta kita segera melakukan perbaikan,” jelasnya.

Aulia menyebut, pihak bank saat itu memproses pembayaran berdasarkan dokumen yang diterima karena menganggap seluruh berkas tersebut merupakan satu kesatuan dokumen yang sah dan telah melalui proses verifikasi.

“Di perbankan mereka menganggap dokumen itu memang yang harus dieksekusi karena sudah bersamaan dengan lembar-lembar yang sah. Ternyata setelah diperiksa terdapat perbedaan lampiran,” terangnya.

Atas dasar itu, implementasi SP2D Online merupakan salah satu tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI yang meminta pemerintah daerah segera menghentikan ketergantungan terhadap pengiriman dokumen secara manual.

Aulia menegaskan, penerapan SP2D Online tidak hanya bertujuan memperbaiki tata kelola keuangan daerah, tetapi juga untuk menutup celah terjadinya manipulasi dokumen dan berbagai penyimpangan dalam proses pencairan anggaran.

“Kami laporkan bahwa implementasi SP2D Online ini selain sebagai upaya perbaikan, juga merupakan salah satu bagian dari rekomendasi BPK RI yang harus kami laksanakan setelah pemeriksaan kemarin,” tegasnya.

Melalui SP2D Online, seluruh proses penerbitan surat perintah pencairan dana dilakukan secara elektronik dan terhubung langsung dengan sistem perbankan. Dengan mekanisme ini, pengiriman dokumen fisik dari BPKAD ke bank yang selama ini dilakukan secara manual tidak lagi diperlukan.

Aulia menjelaskan, sebelumnya setiap dokumen yang telah selesai diproses di BPKAD harus dicetak terlebih dahulu sebelum dibawa ke bank untuk proses pencairan dana. Kini seluruh tahapan tersebut dilakukan secara digital dan dapat dipantau secara real time.

“Kalau dulu setelah berkas lengkap diproses di BPKAD, dicetak, kemudian dibawa ke bank. Sekarang dengan SP2D Online tidak perlu lagi membawa kertas-kertas tersebut. Semua langsung terhubung secara online,” imbuhnya.

Sistem ini juga terintegrasi dengan dashboard Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga proses pencairan dana dapat dipantau oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

“Semua pihak bisa memonitor secara online. Tahu-tahu uangnya sudah masuk ke rekening masing-masing. Harapan kita tentu layanan menjadi lebih cepat, lebih mudah, dan lebih aman,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Aulia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam implementasi SP2D Online di Kukar. Berdasarkan laporan yang diterimanya, Kukar menjadi daerah ke-12 di lingkungan Bank Kaltimtara yang menerapkan sistem tersebut.

“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras sehingga implementasi SP2D Online ini dapat dilaksanakan,” ucapnya.

Sementara itu, terkait temuan BPK mengenai ASN yang menerima honor hingga Rp9,5 miliar dalam setahun, Aulia menegaskan Pemkab Kukar akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, proses penyelesaian temuan masih berlangsung dan saat ini pemerintah daerah tengah melakukan langkah-langkah tindak lanjut sebagaimana rekomendasi yang diberikan BPK.

“Sesuaikan dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Ada tahapan-tahapannya. BPK memberikan waktu 60 hari untuk penyelesaian temuan tersebut dan saat ini sedang kami tindak lanjuti,” tutupnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Temuan BPK: ASN Kukar Terima Honor 900 Kali dalam Setahun, T | Monitor Indonesia