BREAKINGNEWS

Sindikat Sabu 5 Kg Dibongkar di Bakauheni, Oknum Brimob dan Prajurit TNI AL Ditangkap

Sindikat Sabu 5 Kg Dibongkar di Bakauheni, Oknum Brimob dan Prajurit TNI AL Ditangkap
Sindikat Sabu 5 Kg Dibongkar di Bakauheni, Oknum Brimob dan Prajurit TNI AL Ditangkap

Bandar Lampung, MI– Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi yang hendak dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang, termasuk seorang oknum anggota Brimob dan seorang prajurit aktif TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparat penegak hukum.

"Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesinya. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Yuni, Sabtu (4/7/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan empat tersangka dengan peran berbeda. Mereka yakni HS, mantan anggota Kopassus yang diduga sebagai pemilik narkotika, HR yang diduga bertugas menjemput barang dari Medan, HB yang merupakan oknum anggota Brimob Kelapa Dua dan diduga membantu meloloskan narkotika menggunakan kendaraan dari Jakarta, serta DK, prajurit aktif TNI AL yang diduga membawa tas berisi sabu dan pil ekstasi ke atas kapal menggunakan seragam dinas.

Polda Lampung menjelaskan, penanganan terhadap tersangka sipil dan oknum Brimob dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Sementara proses hukum terhadap DK diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Lampung sesuai kewenangannya sebagai anggota TNI aktif.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita tiga bungkus besar sabu seberat sekitar lima kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat telepon seluler, serta dua unit mobil yang diduga digunakan dalam aksi penyelundupan.

Menurut Yuni, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar. Selain kerugian materiil bagi jaringan narkotika, pengungkapan tersebut dinilai berhasil menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba dalam jumlah besar.

"Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan barang bukti bernilai miliaran rupiah, tetapi juga berpotensi menyelamatkan ribuan bahkan ratusan ribu masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, sekitar lima kilogram sabu tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 150.000 orang, sedangkan 202 butir pil ekstasi dapat dikonsumsi oleh 202 pengguna apabila berhasil diedarkan.

Kasus ini terungkap setelah petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menerima informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Polisi kemudian mengamankan HR di kawasan pelabuhan dan menemukan petunjuk dari telepon selulernya yang mengarah pada jaringan penyelundupan.

Hasil pengembangan membawa penyidik kepada HB dan HS yang diamankan di area antrean kendaraan menuju kapal. Dari pemeriksaan, keduanya mengaku barang haram tersebut telah dibawa oleh DK ke atas kapal menggunakan tas ransel hitam.

Petugas selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK di atas kapal bersama tas yang berisi tiga paket sabu dan ratusan pil ekstasi. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, sementara proses hukum terhadap prajurit TNI AL tersebut dilimpahkan kepada Denpom Lanal Lampung.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Sindikat Sabu 5 Kg Dibongkar di Bakauheni, Oknum Brimob dan | Monitor Indonesia