Lampung, MI– Gunung Anak Krakatau (GAK) di Perairan Selat Sunda kembali mengalami erupsi pada Selasa (7/7/2026) pagi. Letusan terjadi saat status gunung masih berada pada Level III (Siaga), dengan kolom abu vulkanik mencapai sekitar 257 meter di atas permukaan laut.
Berdasarkan laporan Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau, erupsi terjadi pada pukul 08.21 WIB. Kolom abu berwarna kelabu terpantau keluar dengan intensitas tebal dan bergerak ke arah barat laut.
Aktivitas letusan juga terekam pada seismograf dengan amplitudo maksimum 11 milimeter dan berlangsung selama sekitar 15 detik.
Kepala Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau, Andi Suwardi, mengatakan aktivitas vulkanik masih berlangsung fluktuatif, namun belum ada perubahan status gunung.
"Erupsi masih terjadi dengan karakter yang fluktuatif. Sampai saat ini status Gunung Anak Krakatau masih tetap berada pada Level III atau Siaga," ujar Andi, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, pemantauan terhadap aktivitas gunung dilakukan secara terus-menerus, baik melalui pengamatan visual maupun instrumen kegempaan. Seluruh data tersebut dilaporkan secara berkala kepada Badan Geologi sebagai dasar evaluasi aktivitas vulkanik.
"Setiap aktivitas yang terjadi kami pantau secara visual maupun melalui instrumen pemantauan. Data tersebut kemudian dilaporkan secara berkala sebagai dasar evaluasi kondisi Gunung Anak Krakatau," katanya.
Meski aktivitas erupsi masih terjadi, masyarakat diminta tetap mematuhi rekomendasi yang berlaku selama status Gunung Anak Krakatau berada pada Level III.
Andi mengimbau masyarakat, nelayan, wisatawan, maupun pendaki agar tidak beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif demi menghindari potensi bahaya akibat aktivitas vulkanik.
"Kami mengimbau masyarakat, nelayan, wisatawan, maupun pendaki agar tidak mendekati Gunung Anak Krakatau atau beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif. Keselamatan harus menjadi prioritas hingga ada perubahan rekomendasi dari Badan Geologi," tegasnya.
Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau memastikan pemantauan dilakukan selama 24 jam. Masyarakat juga diminta hanya mengikuti informasi resmi dari Badan Geologi dan PVMBG, serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi di media sosial.**
