Aniaya Istri hingga Kritis, Oknum Brimob Diadukan ke Divpropam Polri

Ternate, MI - Seorang anggota Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Maluku Utara berinisial Bripka RAP alias Raeychan (37) diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap istrinya, PW (38), yang menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga harus menjalani operasi di RSUD-CB Ternate.
Pengaduan ini diajukan oleh keluarga korban melalui tim penasihat hukum dari Daulat Perempuan Maluku Utara pada Selasa (24/3/2026) pada pukul 01.00 WIT secara daring.
Direktur Daulat Perempuan Maluku Utara, Nurdewa Syafar, mengatakan langkah pertama yang ditempuh pihaknya adalah melaporkan KDRT yang dilakukan oknum anggota Brimob tersebut untuk kemudian dilakukan poses secara kode etik.
"Laporan ke Divpropam Polri ini, agar prosesnya dipantau langsung, dan laporan itu sudah diterima. Jadi tinggal memantau penanganan Propam Polda Maluku Utara," kata Nurdewa.
Nurdewa mengungkapkan bahwa KDRT yang dilakukan oknum anggota Brimob ini bukanlah kejadian pertama, tetapi sudah berulang kali. Karena dari hasil penelusuran kliennya, korban sebelumnya sempat mendapat kekerasan setelah menikah November 2025 lalu.
"Jadi hasil penelusuran kami, ternyata korban bukan hanya Pipin istrinya, tetapi anaknya juga mendapatkan kekerasan. Makanya kami meminta Propam mendalaminya juga, supaya berjalan dua-duanya," jelasnya.
Menurut Nurdewa, peristiwa kekerasan itu diduga terjadi ketika oknum Brimob tersebut dalam kondisi mabuk minuman beralkohol. Sehingga, korban ini di pukul dan membenturkan kepala ke area tembok rumah yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan di bagian kepala hingga ke telinga dan hidung.
Saat ini, pihaknya menegaskan fokus utama adalah memberikan pendampingan kepada korban dan anaknya, termasuk dalam proses pemulihan fisik dan trauma, serta menyiapkan mereka untuk menghadapi proses hukum yang berjalan.
"Kami tidak diam jika kasus ini diproses tak sesuai perbuatan. Jadi kami kawal sampai tuntas di putusan, baik pada aspek kode etik maupun pidananya," imbuhnya.
"Kami juga meminta Propam Polda Maluku Utara, segera memeriksa seseorang dan istrinya yang mengaku Komandannya Bripka RAP saat datangi rumah korban waktu kejadian. Supaya kasus ini secara terang dibuka," sambungnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan anggota tim penasihat hukum lainnya, M. Bahtiar Husni. Ia mengaku secara resmi sudah melaporkan pidananya di Polsek Ternate Utara oleh orang tua korban. Laporan ini dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STPL/05/III/2026/SPKT Sek Utara.
"Dengan laporan pidana ini, kami juga mengutuk keras tindakan oknum anggota Brimob tersebut atas tindakan dilakukan. Karena sangat tidak manusiawi," ujar Bahtiar.
Selain itu, Bahtiar yang juga menjabat sebagai Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara mengajak seluruh perempuan, khususnya ibu rumah tangga, agar tidak menutup-nutupi tindakan kekerasan yang dialami, sekecil apa pun bentuknya. Ia menilai pelaporan sejak dini penting dilakukan agar kasus dapat segera ditangani sebelum kekerasan itu terjadi lebih parah dan dapat mengancam nyawa.
"Kalau mengalami kekerasan sekecil apapun langsung melaporkan, supaya dapat diatasi lebih awal dan dilakukan pembinaan," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa keluarga korban meminta pihak internal kepolisian tidak lagi menempuh jalur mediasi dalam penanganan perkara tersebut, baik dalam proses pidana maupun etik. Menurutnya, kasus ini merupakan tindak pidana murni.
"Perbuatan Bripka RAP ini suda berulang, jadi kami selaku PH korban tegaskan Institusi Polri tegas, transparan dalam memproses Bripka RAP," ungkapnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram mengatakan, oknum anggota itu sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda serta mendapatkan penahanan berupa penempatan khusus (Patsus).
"Yang bersangkutan sudah dipatsus sembari di periksa Propam Polda,” imbuhnya.
Wahyu juga mengungkapkan, permintaan periksa salah satu anggota dan istrinya yang mengaku komandannya Bripka RAP itu akan dikabulkan karena tidak menjadi masalah.
"Jadi bakal dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kan anggota dan istrinya yang berada di lokasi itu. Soal laporan pidananya kalau sudah dilaporkan, pasti ditangani secara serius. Karena kami (Polri) memproses tak memilih siapapun dia, prosesnya selalu terbuka," tutupnya.
Topik:
