BREAKINGNEWS

Alumni UCY Desak APH Usut Pungli di PLN Sofifi

Alumni UCY Desak APH Usut Pungli di PLN Sofifi
Taufik A. Rahman, S.H (Foto: Istimewa)

Sofifi, MI - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan maladministrasi dalam pelayanan kelistrikan di wilayah PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi kian mendapat sorotan.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, Taufik A. Rahman, S.H., menilai persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut aspek teknis pelayanan, tetapi berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum serius, termasuk tindak pidana korupsi dan pelanggaran administrasi negara.

Menurut Taufik, indikasi maladministrasi terlihat dari adanya perlakuan berbeda terhadap masyarakat dalam mengakses layanan listrik. Warga yang mengikuti prosedur resmi justru mengalami hambatan, sementara mereka yang membayar lebih mahal melalui jalur tidak resmi disebut memperoleh layanan lebih cepat.

“Jika benar terjadi, ini merupakan bentuk diskriminasi pelayanan dan maladministrasi,” ujar Taufik saat diwawancarai oleh Monitorindonesia.com pada Rabu (6/5/2026). 

Aktivis PMII ini menjelaskan, praktik pungutan di luar ketentuan resmi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara layanan memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan tidak diskriminatif.

Selain itu, dugaan permintaan pembayaran melalui rekening pribadi tanpa disertai nomor registrasi resmi dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam konteks tersebut, kata Taufik, praktik pungli dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pemerasan oleh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e. Sementara jika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, maka dapat dikategorikan sebagai gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B.

“Praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara serta melanggar ketentuan internal perusahaan,” tegasnya.

Taufik juga menyoroti lemahnya respons terhadap pengaduan masyarakat, yang dinilai mencerminkan rendahnya akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Ia menyebut kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang mencakup penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, hingga tidak diberikan pelayanan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PT PLN (Persero) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) tidak dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawab dengan alasan adanya oknum.

Menurutnya, dalam doktrin hukum administrasi dikenal prinsip tanggung jawab komando (command responsibility), yang menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya bersifat individual, tetapi juga institusional.

“PLN tetap harus bertanggung jawab atas kegagalan sistem pengawasan internal yang memungkinkan praktik-praktik tersebut terjadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum perlu merespons kasus ini secara serius apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Jika tidak ditangani secara tegas, praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengikis legitimasi negara dalam menyediakan layanan publik,” pungkasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Alumni UCY Desak APH Usut Pungli di PLN Sofifi | Monitor Indonesia