Sofifi, MI - Polemik tumpukan sampah yang diduga limbah medis bercampur dengan limbah domestik yang ditemukan di area belakang RSUD Sofifi semakin mengundang perhatian publik. Sorotan tidak hanya tertuju pada keberadaan sampah yang menumpuk di lingkungan rumah sakit, tetapi juga pada perbedaan keterangan antara pihak RSUD Sofifi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara terkait pengelolaan dan pengangkutan sampah tersebut.
Direktur RSUD Sofifi, Sylvia Umaternate, menegaskan bahwa sampah yang menumpuk di belakang rumah sakit bukan merupakan limbah medis sebagaimana yang dikhawatirkan masyarakat. Ia mengatakan sampah tersebut merupakan sampah domestik yang belum sempat diangkut.
"Sampah itu sampah domestik, bukan sampah medis. Ada kerja sama antara RSUD Sofifi dan DLH untuk mengangkut sampah," ujar Sylvia saat memberikan klarifikasi pada Monitorindonesia.com Sabtu (30/5/2026).
Sylvia menjelaskan, keterlambatan pengangkutan terjadi karena bertepatan dengan hari libur sehingga petugas DLH belum melakukan pengangkutan sampah seperti biasanya.
"Mungkin karna hari libur sehingga dari DLH belum sempat mengangkat sampah."
Ia juga membantah informasi yang menyebut lokasi tumpukan sampah berada di kawasan permukiman warga. Menurutnya, sampah tersebut berada di halaman belakang rumah sakit.
"Sampah di atas bukan di area pemukiman warga, tetapi di halaman belakang RSUD Sofifi," katanya.
Meski demikian, berdasarkan kondisi di lapangan, lokasi penumpukan sampah tersebut tidak jauh dari aktivitas masyarakat. Sejumlah rumah warga dan bangunan kos-kosan berada dalam radius sekitar 40 meter dari titik penumpukan sampah.
Pernyataan Direktur RSUD Sofifi itu kemudian mendapat tanggapan berbeda dari Dinas Lingkungan Hidup Malut. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah DLH Malut, Saleh M. Radjiman, menegaskan bahwa DLH bukan pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengangkutan sampah medis RSUD, khususnya limbah medis.
"DLH bukan pengangkut. Pengangkut adalah pihak ketiga," tegas Saleh saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada Saptu (30/5/2026).
Menurut Saleh, pengelolaan dan pengangkutan limbah rumah sakit harus dilakukan oleh perusahaan atau pihak ketiga yang memiliki izin serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Yang jelas pengangkut harus pihak ketiga, bukan DLH," ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait klaim Direktur RSUD Sofifi yang menyebut adanya kerja sama dengan DLH dalam pengangkutan sampah. Hingga saat ini belum ada penjelasan yang memperjelas bentuk kerja sama yang dimaksud maupun jenis sampah yang menjadi objek kerja sama tersebut.
Saat ditanya mengenai kerja sama antara RSUD Sofifi dan DLH Malut, Saleh mengaku belum dapat memastikan dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
"Soal kerja sama nanti saya cek kembali. Hari Senin saya masuk kantor dan saya cek," katanya.
Perbedaan keterangan antara DLH dan pihak RSUD ini menimbulkan tanda tanya terkait tata kelola sampah di RSUD Sofifi. Di satu sisi, pihak rumah sakit menyatakan pengangkutan sampah dilakukan melalui kerja sama dengan DLH. Namun di sisi lain, DLH secara tegas membantah menjadi pihak pengangkut dan menyebut tugas tersebut merupakan kewenangan pihak ketiga yang memiliki izin.
Ketidakselarasan informasi tersebut semakin memperkuat desakan publik agar pihak RSUD Sofifi memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan mengenai sistem pengelolaan sampah yang diterapkan. Kejelasan informasi dinilai penting untuk memastikan tidak ada risiko lingkungan maupun gangguan kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar rumah sakit.

