Sofifi, MI - Pemprov Malut mengajukan usulan pinjaman daerah senilai Rp1 triliun kepada DPRD Malut untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dasar selama periode 2026 hingga 2029.
Usulan tersebut tertuang dalam surat Nomor 900.1/2938/SETDA yang ditandatangani Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir. Dalam surat tersebut, Pemprov Malut menyebut kebutuhan pembiayaan tambahan diperlukan untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah sekaligus menciptakan multiplier effect atau efek pengganda terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah menilai pembangunan infrastruktur yang terarah, cepat, dan berkelanjutan menjadi faktor penting dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi Maluku Utara.
Namun, keterbatasan kemampuan anggaran daerah dinilai belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan pembangunan, sehingga skema pinjaman daerah dipilih sebagai alternatif pembiayaan.
Dana pinjaman Rp1 triliun tersebut direncanakan untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur strategis yang berdampak langsung terhadap peningkatan aksesibilitas wilayah, penguatan pelayanan publik, serta mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah, rencana pinjaman tersebut harus mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi Maluku Utara sebelum dapat direalisasikan. Karena itu, Pemprov Malut meminta DPRD segera mengagendakan pembahasan terhadap usulan tersebut.
Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, membenarkan bahwa surat pengajuan pinjaman dari pemerintah provinsi telah diterima DPRD sekitar 10 Juni 2026. Meski demikian, hingga saat ini DPRD belum melakukan pembahasan resmi karena dokumen tersebut masih harus dikaji oleh unsur pimpinan dewan.
“Surat itu sudah disampaikan oleh Pak Sekda dan ditandatangani oleh Pak Sekda. Tapi sampai saat ini DPRD belum membahas karena surat itu tentu harus dibicarakan dulu di internal pimpinan,” ungkap Ketua DPRD Malut, Iqbal Ruray pada Senin (22/6/2026).
Iqbal Ruray menegaskan, DPRD belum mengambil keputusan apakah menyetujui atau menolak usulan pinjaman Rp1 triliun tersebut. Menurutnya, seluruh aspek yang berkaitan dengan pengajuan pinjaman, termasuk urgensi pembangunan dan dampaknya terhadap kondisi keuangan daerah, akan dikaji secara mendalam.
Setelah pembahasan internal pimpinan selesai, usulan tersebut akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah untuk menentukan mekanisme pembahasan lanjutan, apakah melalui Badan Anggaran (Banggar), fraksi, maupun komisi terkait.
