BREAKINGNEWS

LKPP Pastikan PPK Bersertifikat Mampu Minimalisasi Penyimpangan Proyek

LKPP Pastikan PPK Bersertifikat Mampu Minimalisasi Penyimpangan Proyek
Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Madya LKPP, Zulhenny (Foto: Dok/Jainal Adaran)

Ternate, MI - Sertifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi instrumen penting untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek konstruksi.

Dinas PUPR Malut terus meningkatkan kompetensi aparatur melalui program sertifikasi PPK agar seluruh pejabat pengadaan bekerja sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Madya LKPP, Zulhenny, menegaskan PPK yang telah mengantongi sertifikat tipe B dipastikan memiliki kompetensi dalam menjalankan seluruh proses pengadaan sehingga potensi terjadinya penyimpangan dapat diminimalkan.

"Kalau seseorang belum bersertifikat lalu melakukan kesalahan prosedur, kompetensinya tentu tidak bisa dijamin. Sebaliknya, PPK yang telah bersertifikat dipastikan memiliki kemampuan untuk melaksanakan proses pengadaan sesuai aturan sehingga dapat meminimalkan terjadinya penyimpangan," ujar Zulhenny pada kegiatan peningkatan kompetensi dan sertifikasi PPK di Hotel Bela, Ternate, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, PPK memegang peran strategis dalam setiap tahapan pengadaan, mulai dari menyusun spesifikasi teknis, menyusun Analisis Perkiraan Sendiri (APS), merancang dan memfinalisasi kontrak, mengendalikan pelaksanaan kontrak di lapangan, hingga melaksanakan pengadaan melalui mekanisme swakelola.

Untuk memperoleh sertifikat, setiap peserta wajib memenuhi delapan indikator kompetensi yang mengukur kemampuan teknis dan pemahaman terhadap seluruh tugas PPK.

"Yang kami uji adalah kemampuan peserta dalam menyusun spesifikasi teknis, APS, merancang kontrak, memfinalisasi kontrak, hingga mengendalikan pelaksanaan kontrak. Semua itu merupakan kompetensi inti yang wajib dimiliki seorang PPK," katanya.

Menurut Zulhenny, proses sertifikasi dilakukan secara bertahap melalui pemeriksaan portofolio, ujian tertulis, dan wawancara. Tahapan wawancara hanya diperuntukkan bagi peserta yang masih perlu dikonfirmasi kompetensinya berdasarkan hasil ujian tertulis.

"Portofolio menjadi penyaringan awal, kemudian peserta mengikuti ujian tertulis. Hasil ujian itu menentukan apakah peserta perlu mengikuti wawancara atau tidak. Wawancara dilakukan untuk menggali indikator kompetensi yang belum dinyatakan lulus," jelasnya.

Pada pelaksanaan sertifikasi kali ini, sebanyak 21 peserta mengikuti tahap wawancara. Materi yang diujikan disesuaikan dengan indikator kompetensi yang belum terpenuhi oleh masing-masing peserta sehingga durasi wawancara berbeda-beda.

"Ada peserta yang sudah lulus empat atau lima indikator pada ujian tertulis sehingga saat wawancara hanya diuji pada indikator yang tersisa. Karena itu, durasi wawancara setiap peserta berbeda-beda," ujarnya.

Zulhenny menambahkan sertifikat PPK terdiri atas beberapa tingkatan sesuai jenis pengadaan. Sertifikat PPK Tipe C diperuntukkan bagi pengadaan sederhana, seperti belanja alat tulis kantor (ATK), sedangkan pengadaan pekerjaan konstruksi wajib ditangani oleh PPK yang memiliki sertifikat PPK Tipe B.

Melalui sertifikasi tersebut, LKPP berharap seluruh PPK memiliki kompetensi yang memadai sehingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek konstruksi, berlangsung profesional, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

LKPP Pastikan PPK Bersertifikat Mampu Minimalisasi Penyimpan | Monitor Indonesia