Ternate, MI - Akademisi Universitas Khairun Ternate, Muhktar Adam mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota. Desakan itu dinilai mendesak untuk menyelamatkan pembayaran gaji ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus mencegah terganggunya pelayanan publik di daerah.
Desakan tersebut menyusul aksi ribuan PPPK Kota Tidore Kepulauan yang berunjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan pada Senin lalu (6/7/2026). Aksi itu dipicu keresahan para PPPK terhadap ancaman pemberhentian akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah setelah adanya pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat.
Muhktar Adam menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah internal pemerintah kabupaten/kota semata. Menurutnya, pemerintah merupakan satu kesatuan ekosistem pelayanan publik sehingga ketika satu daerah mengalami kesulitan fiskal, pemerintah provinsi harus hadir memberikan solusi.
"Pemerintah adalah satu ekosistem dalam pelayanan publik dan tata kelola. Jika satu subsistem mengalami masalah, sementara subsistem lainnya memiliki kemampuan keuangan yang lebih, maka harus ada koordinasi dan langkah bersama untuk mengatasi persoalan layanan publik," kata Muhktar Adam.
Ia mengingatkan, aksi PPPK di Tidore Kepulauan yang disertai ancaman penghentian layanan strategis, seperti pelayanan puskesmas dan kegiatan belajar mengajar di sekolah, merupakan sinyal serius yang tidak boleh diabaikan.
"Demo ASN di Kota Tidore dengan ancaman menutup layanan strategis seperti puskesmas dan sekolah akan menjadi persoalan yang meluas. Peran PPPK sangat vital karena mereka tersebar di berbagai sektor pelayanan pemerintahan," ujarnya.
Muhktar Adam menilai akar persoalan terletak pada keterbatasan likuiditas pemerintah kabupaten/kota untuk membayar gaji PPPK. Di sisi lain, Pemprov Maluku Utara justru memiliki kapasitas fiskal yang cukup karena masih menyimpan saldo kas daerah dalam jumlah besar.
Berdasarkan data realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga Juni 2026, pendapatan Pemprov Malut mencapai sekitar Rp1,27 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp608,47 miliar dan transfer pemerintah pusat sebesar Rp655,42 miliar.
Sementara realisasi belanja daerah baru mencapai Rp891,12 miliar. Selain itu, saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tercatat sebesar Rp372,77 miliar, ditambah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp323 miliar. Dengan kondisi tersebut, saldo kas yang tersedia diperkirakan mencapai sekitar Rp695,77 miliar.
Dosen Ekonomi ini menilai kondisi tersebut menunjukkan Pemprov Malut memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran DBH kepada pemerintah kabupaten/kota.
Ia juga mengatakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 yang mencatat masih terdapat kewajiban pembayaran Dana Bagi Hasil kepada pemerintah kabupaten/kota.
"Hasil audit BPK RI mengakui masih terdapat utang DBH yang belum dibayarkan Pemprov Maluku Utara kepada kabupaten/kota. Kondisi itu menyebabkan surplus anggaran yang saat ini masih tersimpan di RKUD," katanya.
Karena itu, Muhktar Adam meminta Gubernur Sherly Tjoanda untuk segera memanfaatkan SiLPA Tahun 2025 melalui penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pergeseran APBD 2026 mendahului APBD Perubahan agar utang DBH dapat segera dibayarkan.
Menurutnya, percepatan pembayaran DBH akan memperkuat kemampuan fiskal pemerintah kabupaten/kota untuk membayar gaji PPPK dan menjaga keberlangsungan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
"DBH harus segera disalurkan agar pemerintah kabupaten/kota dapat mengatasi persoalan gaji PPPK. Jangan sampai pelayanan pendidikan dan kesehatan terganggu hanya karena keterlambatan memenuhi kewajiban keuangan antarpemerintah," tegas Muhktar Adam.
