BREAKINGNEWS

Papua Jadi Target, Polda Malut Gagalkan Dugaan Pasokan Senjata Ilegal

Papua Jadi Target, Polda Malut Gagalkan Dugaan Pasokan Senjata Ilegal
Kapolda Malut, Irjen Pol. Arif Budiman (Tengah), Wakapolda Malut, Brigjen Pol Stephen M. Napiun (kanan) (Foto: Istimewa)

Sofifi, MI - Polda Malut memusnahkan puluhan ribu liter minuman keras (miras) ilegal dan mengungkap kasus peredaran senjata api yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan lintas negara menuju Papua. Pengungkapan tersebut menjadi capaian utama Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Semester I Tahun 2026 yang dipaparkan Kapolda Malut, Irjen Pol. Arif Budiman, dalam konferensi pers di Mapolda Malut, Rabu (5/8/2026).

Dalam operasi tersebut, Polda Malut bersama seluruh Polres jajaran menyita 55.857,2 liter miras, 28.177 botol, 35.764 kantong, dan 2.960 kaleng minuman keras berbagai jenis. Barang bukti yang diamankan meliputi Cap Tikus, Saguer, CIU, miras jenis akar, hingga berbagai merek bir.

Tak hanya menyita barang bukti, petugas juga memusnahkan lokasi produksi miras tradisional dengan merobohkan tempat penyulingan dan menebang pohon enau yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan miras. Langkah itu dilakukan untuk memutus mata rantai produksi dan distribusi miras ilegal di Maluku Utara.

"Pemberantasan minuman keras ilegal bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya mencegah berbagai tindak kriminal yang kerap dipicu konsumsi miras. Kami ingin menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Maluku Utara," tegas Kapolda.

Selain memusnahkan miras ilegal, Polda Malut juga berhasil membongkar kasus kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal yang diduga akan diselundupkan ke wilayah Papua.

Dalam pengungkapan itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut menangkap tiga tersangka berinisial BS alias UB, ZS, dan SC. Polisi menyita satu pucuk senjata api SS1 rakitan, satu pucuk SS2 semi rakitan, satu pucuk senjata api laras panjang jenis SMR, satu magasin, serta 206 butir amunisi berbagai kaliber.

Kapolda menjelaskan, BS alias UB dan ZS ditangkap pada 17 Juli 2026 di Kabupaten Halmahera Utara. Sementara SC yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus pada 3 Agustus 2026 di kediamannya di Desa Igobula, Kecamatan Galela.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan senjata api tersebut diduga berasal dari luar negeri dan akan diperdagangkan ke wilayah Papua.

"Peredaran senjata api ilegal merupakan ancaman serius terhadap keamanan negara. Senjata-senjata ini diduga berasal dari luar negeri dan akan diperdagangkan ke wilayah Papua. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri menjaga wilayah perbatasan serta mencegah masuknya senjata ilegal yang dapat dimanfaatkan kelompok kriminal bersenjata," ujar Kapolda.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intelijen, penyelidikan intensif, dan sinergi dengan berbagai instansi. Penyidik kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul senjata, jalur penyelundupan, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan kejahatan transnasional.

Irjen Pol. Arif Budiman mengatakan, Polda Malut tidak akan memberi ruang bagi peredaran senjata api maupun minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan daerah. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas penyelundupan, kepemilikan, maupun perdagangan senjata api ilegal serta peredaran miras tanpa izin.

"Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dukungan masyarakat menjadi kunci dalam mengungkap berbagai bentuk kejahatan yang mengancam keamanan dan ketertiban di Maluku Utara," tutupnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Papua Jadi Target, Polda Malut Gagalkan Dugaan Pasokan Senjata Ilegal | Monitor Indonesia