Ternate, MI - Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperingatkan bahwa ancaman banjir, tanah longsor, kekeringan, sedimentasi hingga intrusi air laut tidak lagi bisa ditangani secara parsial. Dibutuhkan tata kelola sumber daya air yang terpadu, berbasis data, dan melibatkan koordinasi lintas sektor serta lintas wilayah agar risiko bencana dapat ditekan dan kebutuhan air masyarakat tetap terjamin.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bappeda Malut, Muhammad Sarmin S. Adam, saat membuka Rapat Komisi I dan Sidang Pleno I Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Halmahera Utara di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Malut, di kutip dari rilis yang diterima pada Kamis (6/8/206).
Sarmin mengatakan, tantangan pengelolaan sumber daya air di Malut semakin kompleks akibat perubahan iklim, meningkatnya aktivitas pembangunan, perubahan tutupan lahan, serta karakter wilayah kepulauan yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana hidrometeorologi.
"Pengelolaan sumber daya air tidak boleh lagi dipandang sebagai urusan satu instansi atau satu daerah. Air merupakan sumber kehidupan sekaligus penopang pembangunan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara terpadu, berkeadilan, dan berbasis data agar mampu memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat," katanya.
Ia menegaskan, forum TKPSDA bukan sekadar agenda rutin kelembagaan, tetapi menjadi wadah strategis untuk menyatukan data, kebijakan, kewenangan, dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan langkah bersama menghadapi persoalan sumber daya air di Malut.
Wilayah Sungai Halmahera Utara yang meliputi Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat, Pulau Morotai, serta sebagian wilayah Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan memiliki karakteristik yang saling terhubung. Setiap perubahan di kawasan hulu akan memberikan dampak langsung terhadap wilayah hilir, baik berupa meningkatnya risiko banjir, sedimentasi sungai, kerusakan daerah aliran sungai, maupun berkurangnya ketersediaan air bersih bagi masyarakat.
Menurut Sarmin, kebijakan pengelolaan sumber daya air harus disusun dalam satu kerangka terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat agar setiap program yang dijalankan saling mendukung dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Ia mengungkapkan, Maluku Utara saat ini menghadapi berbagai persoalan serius, mulai dari curah hujan ekstrem yang memicu banjir dan tanah longsor, sedimentasi sungai akibat kerusakan daerah tangkapan air, menurunnya kualitas air, ancaman kekeringan pada musim kemarau, hingga intrusi air laut yang mulai mengancam wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menuntut penguatan sistem perencanaan yang didukung data akurat sehingga setiap kebijakan dapat disusun berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan riil di lapangan.
Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Halmahera Utara pada Januari 2026 menjadi contoh nyata besarnya ancaman tersebut. Bencana itu melanda 22 desa di lima kecamatan, mengakibatkan satu korban jiwa serta berdampak terhadap 1.286 kepala keluarga atau sekitar 5.333 jiwa.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya air tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat.
Di sisi lain, sumber daya air memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. Pengembangan jaringan irigasi dan rehabilitasi daerah irigasi di Halmahera Utara dinilai telah meningkatkan produktivitas pertanian, memperkuat ketahanan pangan, serta memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam forum itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga memetakan sembilan persoalan utama yang masih menjadi hambatan pengelolaan sumber daya air.
Persoalan tersebut meliputi ketidakseimbangan antara banjir dan kekeringan, menurunnya kualitas air, keterbatasan data dan informasi, konflik kepentingan dalam pemanfaatan air, lemahnya koordinasi antarinstansi, hingga minimnya dukungan pendanaan operasional. Sebagai langkah perbaikan, TKPSDA didorong bertransformasi menjadi forum koordinasi yang menghasilkan kebijakan berbasis bukti, analisis risiko, dan target yang terukur.
Sejumlah program strategis yang diusulkan antara lain pembangunan sistem data sumber daya air terpadu, penyusunan Indeks Ketahanan Air sebagai instrumen evaluasi pembangunan, penguatan sistem peringatan dini bencana hidrometeorologi, peningkatan transparansi informasi kepada publik, serta perlindungan terhadap layanan dasar pengelolaan sumber daya air.
Sarmin menegaskan, keberhasilan pengelolaan sumber daya air tidak dapat diukur dari banyaknya rapat koordinasi yang dilaksanakan, tetapi harus tercermin pada meningkatnya kualitas data, semakin kuatnya sinergi lintas sektor, menurunnya risiko bencana, terpeliharanya infrastruktur sumber daya air, serta meningkatnya akses masyarakat terhadap air yang aman dan berkelanjutan.
Melalui Rapat Komisi I dan Sidang Pleno I TKPSDA Wilayah Sungai Halmahera Utara, Pemprov Malut berharap lahir keputusan-keputusan strategis yang mampu memperkuat ketahanan air di daerah, meningkatkan efektivitas koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah, sekaligus menjadi fondasi penting bagi pembangunan berkelanjutan di Maluku Utara di tengah meningkatnya ancaman perubahan iklim.
