BREAKINGNEWS

Belanja Melonjak Rp741 Miliar, Perubahan APBD Malut 2026 Masuk Sorotan DPRD

Belanja Melonjak Rp741 Miliar, Perubahan APBD Malut 2026 Masuk Sorotan DPRD
Penyerahan Nota Kesepahaman KUA - PPAS oleh Wakil Gubernur Malut, Sarbin Sehe kepada pimpinan DPRD Malut (Foto: Istimewa)

Sofifi, MI - Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengusulkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dengan kenaikan signifikan pada sisi pendapatan dan belanja daerah.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Malut, Sarbin Sehe, dalam Sidang Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Paripurna DPRD Maluku Utara, Sofifi, Kamis (13/8/2026).

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud, dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam pembukaan sidang, Kuntu Daud menegaskan bahwa pembahasan perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut Kuntu, perubahan KUA-PPAS menjadi landasan penting bagi penyusunan Perubahan APBD Maluku Utara Tahun Anggaran 2026.

“Kita harapkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2026,” kata Kuntu.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sarbin Sehe mengatakan penyusunan perubahan KUA-PPAS 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah, pergeseran anggaran, kebutuhan mendesak, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa penyesuaian anggaran tetap harus berorientasi pada efisiensi dan efektivitas.

“Prinsip efisiensi dan efektivitas tetap diutamakan dalam penyesuaian program dan kegiatan,” ujar Sarbin.

Pendapatan dan Belanja Melonjak

Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS tersebut, pendapatan daerah Maluku Utara dirancang mencapai sekitar Rp3,211 triliun, atau bertambah lebih dari Rp415 miliar dan meningkat sekitar 14,85 persen dibandingkan APBD 2026.

Pada sisi belanja, pemerintah daerah mengalokasikan sekitar Rp3,560 triliun, meningkat sekitar Rp741 miliar atau 26,30 persen dari APBD 2026.

Kenaikan belanja yang lebih besar dibandingkan pertumbuhan pendapatan membuat struktur anggaran perubahan menjadi salah satu poin penting yang akan menjadi perhatian dalam pembahasan bersama DPRD.

Untuk pembiayaan daerah, pemerintah mencatatkan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 sekitar Rp349 miliar, jauh lebih tinggi dibandingkan target SiLPA sekitar Rp28 miliar dalam APBD sebelumnya.

Sarbin menjelaskan, perubahan anggaran tersebut diarahkan untuk memastikan prioritas pembangunan daerah tetap berjalan dengan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS). Pendekatan itu diharapkan memperkuat sinergi antarsektor sekaligus memastikan anggaran lebih terarah pada kebutuhan pembangunan dan masyarakat.

Ekonomi Tumbuh Tinggi, Target Makro Ditetapkan

Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga memaparkan capaian ekonomi daerah sebagai salah satu dasar penyusunan perubahan kebijakan anggaran.

Sarbin menyebut perekonomian Maluku Utara mengalami pertumbuhan 34,17 persen, dibandingkan pertumbuhan 13,92 persen pada periode sebelumnya.

Sejalan dengan itu, sejumlah indikator makro ditetapkan dalam perubahan APBD 2026. Indikator tersebut meliputi Indeks Modal Manusia sebesar 0,487 poin, tingkat kemiskinan pada kisaran 3,00–4,50 persen, serta Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 3,48–4,01 persen.

Pemerintah juga menargetkan laju pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 12,1 sampai 13,8 persen, PDRB per kapita sebesar Rp104,37 juta, Gini Ratio 0,270–0,286, serta Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 80,53 poin.

Dengan perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut, pembahasan KUA-PPAS perubahan 2026 menjadi tahapan strategis sebelum pemerintah daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.

Dokumen perubahan KUA-PPAS diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga kesinambungan pembangunan Maluku Utara sekaligus memastikan peningkatan kapasitas anggaran benar-benar diterjemahkan ke dalam program yang efektif, efisien, dan berdampak langsung terhadap masyarakat.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Belanja Melonjak Rp741 Miliar, Perubahan APBD Malut 2026 Masuk Sorotan DPRD | Monitor Indonesia