BREAKINGNEWS

Notaris Lily Korban Mafia Hukum, IPW Soroti Penahanan di Polres Ternate

Notaris Lily Korban Mafia Hukum, IPW Soroti Penahanan di Polres Ternate
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (Foto: Istimewa)

Ternate, MI - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri memerintahkan penyidik mengalihkan penahanan Notaris Lily Tomasoa menjadi tahanan kota. Sugeng menilai Lily merupakan korban praktik mafia hukum dalam penanganan perkara di Bareskrim Polri.

"Saya minta Kapolri memerintahkan penyidik untuk mengalihkan menjadi tahanan kota. Notaris Lily itu tidak bersalah, ia korban mafia hukum" kata Sugeng kepada wartawan di Ternate, Senin (17/8/2026).

Sugeng menyampaikan hal itu setelah mendatangi Polres Ternate dan mengunjungi Lily yang ditahan terkait laporan polisi Nomor LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

IPW menilai dugaan praktik mafia hukum dalam perkara tersebut sudah terlihat sejak awal. Menurut Sugeng, hanya 13 hari setelah laporan dibuat, tepatnya 24 April 2025, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/538/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus (“Sprindik Nomor 538/2025”), Surat Perintah Tugas Penyidikan No.: SP.Gas/539/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No.: B/071/IV/RES 1.24/2025/Dittipideksus (“SPDP Nomor 71/2205”), yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (“Kajati Maluku Utara”), yang ditandatangani Dirtipideksus Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Helfi Assegaf.

Padahal, menurutnya, penyidik belum memeriksa para pihak yang membuat akta, termasuk notaris yang membuat Akte Nomor 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA pada 9 April 2025.

IPW juga menyoroti dugaan perubahan arah perkara melalui manipulasi fakta dan pembuatan persangkaan palsu. Laporan mengenai dugaan tersebut disebut telah disampaikan berulang kali, namun tidak mendapat respons dari Dirtipideksus Bareskrim Polri saat ini, Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Menurut IPW, persoalan bermula ketika laporan polisi dibuat pada 11 April 2025 dengan mengatasnamakan PT ARA dan menggunakan Akte 87/2022. Dalam laporan tersebut, pelapor mencantumkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan predicate crime pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP.

IPW mempertanyakan pencantuman pasal TPPU tersebut karena pelapor disebut tidak memiliki bukti dokumen yang menunjukkan adanya dugaan pencucian uang.

Dugaan tersebut, menurut IPW, semakin menguat setelah pasal TPPU kemudian tidak lagi dicantumkan dalam Surat Perintah Nomor SP.Han/050/VIII/RES.1.24/2026/Tipideksus. Surat tersebut hanya mencantumkan pasal-pasal tindak pidana umum.

Di sisi lain, penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri pada 8 Oktober 2025 menetapkan Lily Masita Tomasoa sebagai tersangka. Dalam SPDP yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, persangkaan TPPU masih dicantumkan.

IPW juga mempertanyakan penetapan tersangka tersebut karena sebelumnya Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Maluku Utara (MKN Maluku Utara) telah memutuskan pada 19 Mei 2025 bahwa Lily dalam membuat dan menerbitkan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 telah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan kenotariatan.

MKN Maluku Utara kemudian bersurat kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri pada 27 Mei 2025. Dalam surat itu, MKN pada pokoknya tidak menyetujui pemeriksaan terhadap Lily.

Namun, IPW menyebut penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap Lily pada 2 Oktober 2025. Enam hari kemudian, Lily ditetapkan sebagai tersangka.

IPW juga menyebut penyidik menyita dokumen asli dari kantor notaris tanpa persetujuan MKN Maluku Utara, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas permintaan kuasa hukum Notaris Lily, penyidik memeriksa ahli pidana Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. pada 24 Februari 2026. Kemudian pada 11 Mei 2026, kuasa hukum kembali meminta pemeriksaan ahli perdata dan ahli kenotariatan.

Namun, IPW menyebut, permintaan tersebut tak kunjung dipenuhi dengan berbagai alasan.

Di sisi lain, pada 6 Maret 2026, penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri disebut telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum melalui Surat Nomor LB/10/XII/RES.124/2025/DITTIPIDEKSUS.

Diduga Manipulasi Fakta

IPW menduga penyidik memanipulasi fakta untuk mengubah arah perkara. Salah satunya terkait Akta Nomor 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA tanggal 9 April 2025.

Menurut IPW, penyidik mendalilkan penerbitan akta tersebut melanggar Putusan Sela Pengadilan Tinggi Pemerintah Republik Singapura Nomor HC/SUM 5682/2021 tanggal 26 Mei 2022 dalam Perkara Nomor HC/OS 1177/2021.

IPW justru menyebut Akta Nomor 87/2022 yang dibuat Christian Jaya selaku pelapor dalam LP 173 yang melanggar putusan tersebut.

Dugaan manipulasi fakta lainnya berkaitan dengan perkara banding AD/CA 61/2023 atas Putusan Tingkat Pertama Perkara Nomor HC/ORS 2729/2023. IPW menyebut penyidik mendalilkan putusan tersebut memenangkan pihak pelapor.

Padahal, menurut IPW, putusan banding yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) justru memenangkan Liu Xun dan pihak terkait.

IPW juga menduga penyidik tidak memasukkan berita acara pemeriksaan tiga ahli ke dalam berkas perkara yang diserahkan kepada JPU. Ketiganya yakni ahli pidana Prof. Dr. Chairul Huda, ahli hukum perdata Dr. Sri Laksmi Anindita, S.H., M.H., dan ahli kenotariatan Dr. Fully Handayani Ridwan, S.H., M.Kn.

Berkas perkara tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada 27 Juli 2026.

Atas rangkaian persoalan itu, IPW menilai Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak bersama penyidik Subdit III Dittipideksus diduga melanggar ketentuan Paragraf 2 tentang Etika Kelembagaan Pasal 10 ayat (1) huruf a, jo. ayat (2) huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 (“Perpol 7/2022”), yakni berupa Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri: (a) melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur, meliputi 1. penegakan hukum; (c) merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, IPW akan melaporkan persoalan ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Syahar Diantono, dan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim.

Pengaduan itu akan dilengkapi buku hasil investigasi IPW mengenai praktik mafia hukum dalam penanganan sejumlah laporan pidana terkait perkara PT ARA di lingkungan Polri.

"IPW berterima kasih kepada Kapolri yang telah merespon cepat pengaduan IPW. Dumas IPW kini tengah ditangani Kaden A Div Propam Polri," kata Sugeng.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Notaris Lily Korban Mafia Hukum, IPW Soroti Penahanan di Polres Ternate | Monitor Indonesia