Kupang, MI– Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 di Nusa Tenggara Timur (NTT) diwarnai fakta memprihatinkan. Di tengah seruan untuk melindungi generasi penerus bangsa, 216 anak tercatat menjadi korban kekerasan hanya dalam kurun Januari hingga Juli 2026.
Data tersebut diungkap Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTT. Angka itu menjadi sinyal bahwa anak-anak masih menjadi kelompok paling rentan mengalami kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Kepala UPTD PPA NTT, Jenny Widayat, mengatakan sebagian besar kasus yang ditangani merupakan kekerasan psikis yang meninggalkan luka mendalam bagi korban.
"Sampai dengan saat ini ada 216 kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani UPTD. Kekerasan yang terjadi dibagi dua, yaitu kekerasan fisik dan kekerasan terhadap psikis anak, yang didominasi kekerasan psikis terhadap anak," ujar Jenny.
Berdasarkan data UPTD PPA NTT, kekerasan psikis menjadi kasus terbanyak dengan 131 kasus. Selain itu tercatat 34 kasus kekerasan seksual, yang terdiri dari enam kasus pemerkosaan, 17 pelecehan seksual, dan 11 persetubuhan.
Sementara itu, terdapat 16 kasus kekerasan fisik, 14 kasus penelantaran, serta satu kasus eksploitasi anak.
"Sesuai data kami, kekerasan fisik itu ada 16 kasus, eksploitasi satu, penelantaran 14 kasus. Untuk periode Januari-Juli 2026 ini," jelasnya.
Jenny juga mengungkapkan tren kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT terus meningkat. Sepanjang 2025, UPTD PPA menangani 453 kasus, terdiri dari 258 kasus terhadap anak dan 195 kasus terhadap perempuan. Angka tersebut naik dibandingkan 2024 yang mencatat 398 kasus.
"Untuk tahun 2025 ada 453 kasus yang ditangani. Untuk anak 258 kasus dan perempuan 195 kasus. Dibandingkan tahun 2024, total kasusnya 398, naik 55 kasus menjadi 453 kasus," katanya.
Memperingati Hari Anak Nasional ke-42, DP3A bersama UPTD PPA NTT terus menggencarkan edukasi dan kampanye perlindungan anak di berbagai daerah.
"Dalam rangka menyongsong Hari Anak Nasional kami terus melakukan kampanye dan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak. Kami di UPTD PPA lebih fokus pada penanganan kasus-kasus yang terjadi," tutur Jenny.
Data menunjukkan Kota Kupang menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi, disusul Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Yang lebih memprihatinkan, pelaku kekerasan justru didominasi oleh orang-orang terdekat korban.
"Untuk pelaku itu memang paling banyak dilakukan orang terdekat. Paling banyak dilakukan oleh orang tua dengan total 29 persen, kemudian orang tak dikenal 17 persen, dan suami 14 persen," ungkapnya.
Saat ini, sebanyak 65 kasus masih diproses aparat kepolisian, terdiri dari 24 kasus di Polda NTT, 28 kasus di Polres, dan 13 kasus di Polsek.
Jenny menegaskan perlindungan anak tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat.
"Kalaupun ada menemukan kekerasan yang terjadi di sekitar kita, mari kita melaporkan ke UPTD PPA NTT, karena kami siap membantu," pungkasnya.**
