Yahukimo, MI– Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz kembali memukul jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua Pegunungan. Dua anggota KKB yang diduga terlibat dalam aksi penembakan kendaraan lapis baja milik Satgas Marinir di Yahukimo pada Desember 2025 berhasil ditangkap dalam operasi gabungan yang digelar di Distrik Dekai.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AB alias UB dan BK. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat memburu para pelaku teror bersenjata yang selama ini mengganggu keamanan masyarakat dan aparat keamanan di wilayah Yahukimo.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan bermula pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIT ketika tim gabungan mendeteksi keberadaan AB di kawasan Ruko Blok A, Distrik Dekai.
"Pada saat akan diamankan, yang bersangkutan berupaya melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan pelariannya," ujar Yusuf.
Dari tangan AB, aparat menyita dua butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata tersebut.
Tidak berhenti pada penangkapan AB, aparat langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persinggahan kelompok Batalyon Muara Kali Heluk, Seng, Sulo, Baliem, Indol (HSSBI) Kodap XVI Yahukimo.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan BK. Berbagai barang bukti turut disita, mulai dari perangkat komunikasi, teleskop optik, dokumen, telepon genggam hingga senjata tajam.
Penyidik menduga AB merupakan bagian aktif dari pasukan HSSBI yang terlibat dalam berbagai aksi teror di Yahukimo.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AB diduga terlibat langsung dalam penembakan kendaraan lapis baja milik Satgas Marinir yang terjadi di wilayah Dekai pada 13 Desember 2025.
Aksi tersebut dinilai membahayakan keselamatan personel yang berada di dalam kendaraan dan menjadi salah satu kasus prioritas yang diburu aparat selama beberapa bulan terakhir.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api serta amunisi tanpa hak.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 458 juncto Pasal 459 KUHP terkait dugaan percobaan pembunuhan akibat aksi penembakan yang membahayakan nyawa orang lain.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak ringan, yakni pidana penjara hingga 15 tahun.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan kedua anggota KKB tersebut merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk menekan aksi kekerasan bersenjata di Papua.
"Kami akan terus melakukan upaya-upaya hukum secara tegas namun tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan prosedur yang berlaku," tegas Faizal.**

