Bejat! Remaja di Rohil Riau Perkosa Nenek 71 Tahun

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 November 2022 15:12 WIB
Pekanbaru, MI - Seorang remaja berinisial RAM (18), ditangkap polisi atas kasus pencurian dan pemerkosaan nenek berusia 71 tahun di Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (19/11). Adapun pelaku melancarkan aksi bejatnya pada Sabtu (5/11) lalu. Awalnya, anak korban AL (35) mengajak teman-temannya karaoke di rumah orang tuanya PI (71). "Namun sekitar pukul 23.00 WIB semua teman-temannya pulang dan dia istirahat," kata Andrian Pramudianto, Selasa (22/11). Keesokan harinya, AL mencari ponsel miliknya. Setelah dicari dan tidak menemukan ponsel itu. AL pun meyakini ponsel miliknya itu hilang lantaran diambil orang. “Merasa telah terjadi pencurian di rumah ibunya, AL langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kubu,” jelasnya. Setelah menangkap pelaku, pihak kepolisian lalu menginterogasinya. Berdasarkan pengakuannya, pelaku tak hanya mencuri ponsel anak korban. Ia juga mengaku telah mencekik dan memperkosa korban. “Sebelum pelaku mencuri, dia mengaku terlebih dahulu mencekik korban yang sedang tidur sampai pingsan. Saat itulah pelaku menyetubuhi korban,” pungkasnya. Atas perbuatan itu, RAM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Dari kedua pasal itu, pelaku terancam penjara 12 tahun.