100 Desa di Kabupaten Blitar Belum Cairkan Dana Desa Tahap 3

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 November 2022 21:13 WIB
Blitar, MI - Menginjak akhir bulan November, sebanyak 100 desa di Kabupaten Blitar, belum mencairkan dana desa tahap ketiga. Padahal batas waktu pencairan hanya kurang sebulan lagi. "Sampai saat ini ada 100 desa yang belum mencairkan untuk tahap terakhir atau ketiga," kata Sudarmi, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar Selasa (22/11). Sudarmi melanjutkan,ada 210 desa yang mencairkan dana desa melalui 3 tahap,dan100 desa yang belum mencairkan untuk tahap terakhir atau ketiga.Pihaknya akan mengirim surat peringatan kepada desa yang belum mengajukan pencairan. Sesuai ketentuan, batas waktu pencairan dana desa tahap ketiga sampai 20 Desember 2022. "Mengingat batas waktu pencairan semakin mepet, lanjut Sudarmi,namun kita berharap pencairan tidak mepet diakhir batas waktu. Makanya kita targetkan maksimal pertengahan Desember 2022 semua sudah tuntas," lanjutnya. Untuk diketahui terkait dana desa tahun 2022 di Kabupaten Blitar naik sekitar Rp 10 miliar lebih. Pada tahun lalu dana desa senilai Rp 194,5 miliar, tahun 2022 menjadi Rp 204,8 miliar. Untuk penyaluran dana desa yang berstatus desa mandiri bisa menyalurkan melalui 2 tahap, untuk tahap pertama 60 persen, dan tahap selanjutnya sebesar 40 persen. Sedangkan 210 desa lainnya melalui 3 tahap, 40 persen, 40 persen, dan terakhir 20 persen. Sudarmi menambahkan satu diantara alasan desa belum mengajukan pencairan dana desa tahap ketiga, yakni perlu Perubahan APBDes 2022. Kalau perubahan itu sudah rampung,maka prosesnya bisa terus digenjot. "Semoga tidak ada keterlambatan pengajuan pencairan dana desa. Agar secepatnya bisa direalisasikan," imbuhnya.(JK)