Pemkab Blitar Komitmen Wujudkan Kepastian dan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Desember 2022 01:28 WIB
Blitar, MI - Pemerintah Kabupaten Blitar kembali menyerahkan sertifikat tanah di dua titik lokasi yaitu PTSL di Desa Plandirejo Kecamatan Bakung sejumlah 515 sertifikat, dan Sertipikat Redis Desa Soso Kecamatan Gandusari sejumlah 944 sertipikat, Senin(5/12). Penyerahan langsung diserahkan oleh Bupati Blitar Rini Syarifah secara simbolis kepada para penerima. Pada kesempatan itu, Bupati wanita pertama di Kabupaten Blitar ini menyampaikan,hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel. Sesuai dengan instruksi Presiden melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), "Kepada seluruh penerima sertipikat untuk menjaga dengan baik dan dapat digunakan untuk hal yang bermanfaat," ujar Rini yang juga sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar. Lebih jauh, dia menuturkan bahwa tanah merupakan salah satu aset yang harus dapat dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan, sehingga upaya untuk menghindari persengketaan atau konflik adalah Sertipikasi. Ia juga berharap kepada semua penerima untuk digunakan dengan baik. "Seperti mengembangkan usaha, serta tidak dipergunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif," pungkasnya. Sementara itu, Kepala Desa Soso Sumardi menyampaikan, pembagian sertipikat hasil Redistribusi Perkebunan Nyunyur Kismo Handayani, yang diberikan atas perjuangan warga desa dan pemerintah daerah. "Alhamdulillah, atas perjuangan kita selama berpuluh-puluh tahun dan Pemkab Blitar, akhirnya Hak Milik Atas Tanah Hunian dan Tanah Garapan Warga yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agaria dapat diterbitkan sertipikatnya,” ujarnya. Ia juga berharap, kedepannya warga penerima atas hak juga bisa meningkatkan kesejahteraan.Serta bisa memanfaatkan dengan baik. (MI/JK) #Pemkab Blitar #Pemkab Blitar

Topik:

Blitar