Canda Berakhir Petaka, Pistol Briptu ER Meletus Hingga Tewaskan Warga NTT

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Januari 2023 15:47 WIB
Jakarta, MI - Seorang warga bernama Ferdinadus Lango Bili (27), meninggal dunia karena tertembak pistol milik Briptu ER, seorang anggota Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/1) dini hari di rumah seorang warga bernama Januar Maulogo Ratu, yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma mengatakan, peristiwa itu bermula saat Briptu ER (26) dan Briptu Brian YK (26) menghadiri acara ulang tahun di rumah Januar pada Jumat (6/1) malam. Saat itu sudah ada pula korban Ferdinandus bersama rekannya yang lain. "Di acara itu mereka membakar bebek. Selesai membakar bebek, korban kembali ke tempat duduk dan menikmati minuman keras," Johni saat dikonfirmasi, Minggu (8/1). Diduga karena mabuk miras, Ferdinadus kemudian mengacungkan pisau ke arah Briptu ER sambil menantang agar Briptu ER menembaknya. Lantaran diancam, Briptu ER yang saat itu membawa senjata api, lalu menarik senjata jenis (HS) dari pinggangnya, dengan maksud bercanda dan menggertak korban. Tanpa diduga, tiba-tiba senjata tersebut meletus dan pelurunya menembus perut korban. Ia pun mundur dan duduk di kursi di belakangnya, kemudian jatuh di lantai dalam kondisi tidak sadarkan diri. Melihat kondisi korban yang sudah berdarah, Briptu ER dan rekan yang lain langsung membawa korban ke Rumah Sakit Kristen Lende Moripa Waikabubak, untuk mendapatkan penanganan medis. Namun nyawa korban sudah tak terselamatkan. Akibat peristiwa tersebut, Briptu ER langsung mengamankan dirinya ke Mapolres Sumba Barat. Sementara itu, Wakapolres Sumba Barat Kompol Ibrahim mengatakan, bahwa pihaknya sudah menemui keluarga korban di rumah sakit. Pihaknya meminta maaf atas kelalaian anggotanya tersebut. "Kami menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban dan minta agar keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak Polres Sumba Barat, untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.