Dosen Diduga Cabuli Remaja 13 Tahun di Toilet Bandara Ngurah Rai Bali

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Januari 2023 12:42 WIB
Jakarta, MI - Seorang dosen berinisial FBS (38) ditangkap Polda Bali lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja berinsial SK (13). Pelecehan itu terjadi pada Rabu (4/1) di Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Saat itu, korban bersama orang tuanya berada di Bandara Ngurah Rai, Bali untuk melakukan penerbangan menuju Jakarta. Sekitar pukul 16.00 WITA, korban pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil. Saat hendak masuk ke kamar mandi, korban melihat ada orang yang mengikutinya dari belakang. Namun, korban menduga bahwa orang itu juga akan buang air kecil, karena itu ia tidak menaruh curiga sama sekali. Setelah itu, korban mencuci tangan di wastafel. Saat itu pelaku menatap mata korban dan korban merasa seperti dihipnotis. Korban pun bersedia dituntun oleh pelaku masuk ke bilik kamar kecil. Di tempat tersebut, pelaku memaksa korban hingga akhirnya pelaku melancarkan aksi bejatnya itu. Setelah itu, korban dipaksa bersembunyi di dalam kamar mandi dan pelaku keluar lebih dahulu agar tak diketahui orang lain. Korban ketakutan di dalam kamar mandi. Setelah beberapa saat kemudian, ia berani keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu kepada keamanan Bandara. Pihak keamanan Bandara lalu mengecek CCTV untuk mencari pelaku. Tak lama berselang, pelaku berhasil diamankan. Orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali untuk ditindaklanjuti secara hukum. Usai mendapat laporan, Polda Bali langsung bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut. “Penyidik telah memeriksa lima orang saksi untuk mengungkap kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu. Berdasarkan gelar perkara dan surat perintah Sp.Han/01/I/2023/Ditreskrimum tertanggal 5 Januari 2023 pukul 18.00 WITA, penyidik pun menetapkan FBS menjadi tersangka. Saat itu juga tersangka ditahan di Rutan Polda Bali. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 huruf E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.