Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Online

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Januari 2023 10:31 WIB
Surabaya, MI - Sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan dijadwalkan akan digelar pada Senin (16/1) mendatang, di Pengadilan Negeri Surabaya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman mengatakan, sidang perdana tersebut akan digelar secara online. "Iya, sidang perdana digelar online," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/1). Fathur mengatakan, lima tersangka akan mengikuti sidang dakwaan melalui teleconference dari tahanan. Sedangkan majelis hakim, kuasa hukum, dan jaksa penuntut umum (JPU) akan berada di ruang sidang. Meski demikian, Fathur mengatakan, tak menutup kemungkinan pada agenda sidang selanjutnya para terdakwa bisa hadir langsung di ruang sidang. Diketahui, lima tersangka Tragedi Kanjuruhan akan menjalani sidang perdana pada 16 Januari 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang akan dipimpin oleh tiga Majelis Hakim, yaitu Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa. Lima tersangka yang akan menjalani sidang itu, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.