Mahfud MD Soal Sidang Tragedi Kanjuruhan Dilarang Disiarkan Live

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Januari 2023 11:26 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membatasi jumlah pengunjung sidang dan melarang media menyiarkan langsung persidangan Tragedi Kanjuruhan. Terkait hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa, urusan terbuka atau tertutupnya sidang adalah wewenang hakim. "Itu kewenangan hakim yang menentukan terbuka dan tertutup," kata Mahfud di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (14/1). Menurut Mahfud, sejatinya persidangan terbuka untuk umum, dan setiap orang boleh menyaksikan jalannya sidang asalkan menjaga ketertiban. "Itu ada aturannya, kalau nonton sidang kan boleh, sidang itu terbuka untuk umum, yang penting tertib dan aman," ujarnya. Mahfud lantas meminta awak media untuk bertanya ke pengadilan, soal sidang Tragedi Kanjuruhan yang tidak boleh disiarkan secara langsung. "Tanya ke pengadilan, kalau saya memutuskan nanti ndak boleh," pungkasnya.