Polres Cimahi Terapkan Tilang ETLE Mobile

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Januari 2023 01:24 WIB
Cimahi, MI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi sudah mulai menerapkan tilang dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. "Mulai hari ini, kami jajaran Satlantas Polres Cimahi telah memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan ETLE mobile," jelas Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Rabu (18/1/). Menurut Sudir, penerapan tilang dengan sistem ETLE Mobile ini dilakukan karna banyaknya laporan dari masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas. Selain bisa menimbulkan kemacetan, hal tersebut juga dapat membahayakan para pengendara maupun pengguna jalan lainnya. "Jadi atas perintah Bapak Kapolres dan persetujuan dari forkopimda Kota Cimahi dan KBB, jadi kami jajaran Satlantas Polres Cimahi menerapkan tilang ETLE mobile menggunakan HP," ucapnya. Sudir mengatakan, sebanyak 150 anggota yang disebar sejumlah titik akan menindak pelanggaran lalu lintas dengan cara difoto menggunakan ponsel yang sudah dilengkapi aplikasi ETLE. "Kemudian data pelanggar dikirim ke back office yang ada di kantor Satlantas Polres Cimahi. Setelah itu kami cek di operator, apabila jelas pelanggarannya, akan dikirim surat tilang melalui kantor pos," jelasnya. Setelah surat tilang sampai di rumah pelanggar, mereka harus datang ke Polres Cimahi untuk dilakukan penilangan sesuai dengan data terekam di ETLE Mobile. "Apabila pelanggar tidak hadir dalam waktu 8 hari, maka STNK yang bersangkutan akan diblokir di Samsat karena kami bekerjasama juga dengan Sambara," tegasnya. Dengan diterapkannya tilang dengan sistem ETLE Mobile ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati aturan berlalu lintas. "Kami berharap pengendara bisa lebih tertib dan meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas terutama untuk keselamatan dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Cimahi," harapnya. Sebagai informasi, tilang dengan sistem ETLE Mobile telah mendapat dukungan dari berbagai pihak, mulai dari Pj (Pejabat) Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, H. Edi Kanedi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Rosalina Sidabarida, Dandim 0609/Cimahi, Letkol INF Hary Novana Andriyas, hingga Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Rismanto dan lainnya. (Sugiyanto)