Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan Hari Ini, 29 Saksi Bakal Dihadirkan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Januari 2023 08:50 WIB
Surabaya, MI - Sebanyak 29 saksi bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan, yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari ini, Kamis (19/1). Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman mengatakan, puluhan saksi itu berasal dari sipil, anggota Polri serta petugas keamanan saat pertandingan berlangsung. "Para saksi itu terdiri dari 18 korban, 7 orang steward, 3 pegawai Dispora Kabupaten Malang, dan 1 orang personel Polri," kata Fathur, Rabu (18/1). Adapun para saksi tersebut akan memberikan kesaksian untuk terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris. Diketahui, sidang perdana Tragedi Kanjuruhan telah digelar di PN Surabaya pada Senin (16/1) kemarin. Kemudian sidang lanjutan akan kembali digelar pada hari ini, Kamis (19/1) dan Jumat (20/1) lusa. Terdakwa yang akan menjalani sidang hari ini, yakni Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Berbeda dengan sidang perdana yang berlangsung secara online, dalam sidang lanjutan ini, keduanya akan dihadirkan secara langsung di PN Surabaya. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi, akan menjalani sidang lanjutan pada Jumat (20/1). Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.